BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Pengawasan Kampanye di Berbagai Daerah

Berita populer Sumbar polisi amankan pelaku tambang emas ilegal di Pasaman Barat hingga pengawasan kampanye di berbagai daerah.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Humas Polres Pasbar
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis Ekscavator Merk XMG PC 200. Polres Pasaman Barat melakukan penegakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Perkebunan Masyarakat, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat. 

Untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU sudah menetapkan dimana saja yang boleh dipasang dan tidak boleh dipasang.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputisan KPU Bukittinggi nomor 70 tahun 2023.

"Kalau untuk pemasangan APK sudah di SK oleh pihak KPU pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu dan itu ada beberapa lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Bukittinggi, Ruzi Hariadi, Selasa (28/11/2023).

Secara geografis, Kota Bukittinggi dibagi menjadi 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan Kecamatan Guguk Panjang.

Kecamatan Mandiangin Koto Selayan terdiri dari 9 Kelurahan, yaitu Kelurahan Campago Ipuh, Campago Guguk Bulek, Manggis Ganting, Garegeh, Koto Selayan, Pulai Anak Air, Puhun Tembok, Puhun Pintu Kabun dan Kubu Gulai Bancah.

Pada Kelurahan Campago Ipuh, ada 7 titik lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU, pada Kelurahan Campago Guguk Bulek 6 titik, pada Kelurahan Manggis Ganting 5 titik, pada Kelurahan Garegeh 5 titik, pada Kelurahan Koto Selayan 4 titik, Kelurahan Pulai Anak Air 8 titik, Kelurahan Puhun Tembok 5 titik, Kelurahan Puhun Pintu Kabun 6 titik dan Kelurahan Kubu Gulai Bancah 2 titik.

Baca juga: Cegah Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Pasaman Barat Siapkan Strategi Pengawasan

Sementara itu Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh terdiri dari dari 8 Kelurahan, yaitu Kelurahan Kubu Tanjung, Ladang Cakiah, Pakan Labuah, Parit Antang, Aur Kuning, Sapiran, Belakang Balok dan Birugo.

Pada Kelurahan Kubu Tanjung ada 3 titik yang diperbolehkan oleh KPU, Kelurahan Ladang Cakiah 3 titik, Kelurahan Pakan Labuah 4 titik, Kelurahan Parit Antang 4 titik, Kelurahan Aur Kuning 4 titik, Kelurahan Sapiran berada di wilayah netral, Kelurahan Belakang Balok 4 titik dan Kelurahan Birugo 5 titik.

Pada Kecamatan Guguk Panjang terdapat 7 Kelurahan, yaitu Tarok Dipo, Bukit Cangang Kayu Ramang, Pakan Kurai, Aur Tajungkang Tengah Sawah, Benteng Pasar Atas, Kayu Kubu dan Bukit Apit Puhun.

Pada Kelurahan Tarok Dipo terdapat 6 titik yang diperbolehkan oleh KPU, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang 4 titik, Kelurahan Pakan Kurai 5 titik, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah 8 titik, Kelurahan Benteng Pasar Atas 3 titik, Kelurahan Kayu Kubu 5 titik dan Kelurahan Bukit Apit Puhun 10 titik.

Selain itu, kata Ruzi, KPU juga sudah menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan fasilitas milik TNI dan POLRI serta BUMN dan BUMD.

Ruzi juga menghimbau agar Partai Politik saat memasang APK tetap mematuhi etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

"Kami mengimbau agar pemasangan APK jangan sembarangan atau berserakan, jadi tetap ada estetikanya agar kota kita tetap rapi dan bersih," pungkasnya. (*)

 

 
Sumber: Tribun Padang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved