10 Titik Lokasi di Padang Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye
penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Padang dalam pemilihan umum tahun 2024.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Nomor 294 Tahun 2023 menjelaskan tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Padang dalam pemilihan umum tahun 2024.
Dalam SK tersebut ditetapkan sejumlah lokasi yang diizinkan dipasangi APK, selain itu dalam SK ini juga beberkan lokasi yang dilarang dipasangi APK.
Berikut lokasi yang diizinkan dipasangi APK di Kota Padang dalam Pemilu 2024:
1. Sepanjang jalan kecamatan se-Kota Padang.
2. Sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang.
3. Lokasi lain di Kota Padang yang tidak mengganggu ketertiban umum.
4. Sepanjang memperoleh izin dari pemilik maupun pengelola tempat.
Baca juga: Kampanye Hari Pertama, Masih Banyak Peserta Pemilu di Padang yang Pasang APK di Pohon Pelindung
Adapun kemudian, lokasi yang dilarang dipasangi APK yakni:
1. Komplek perkantoran Pemerintah Kota Padang.
2. Komplek sarana pendidikan dan sarana kesehatan.
3. Komplek rumah ibadah.
4. Komplek fasilitas pemerintah.
5. Taman di Kota Padang.
6. Alat pengatur isyarat lalu lintas.
7. Trotoar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Spanduk-Kampanye.jpg)