Pemilu 2024

Kampanye Hari Pertama, Masih Banyak Peserta Pemilu di Padang yang Pasang APK di Pohon Pelindung

Tahapan Pemilu 2024 resmi memasuki masa kampanye, mulai hari ini, Selasa (28/11/2023). Sehingga para peserta Pemilu mulai bisa memasang alat peraga..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Penampakan poster salah satu peserta Pemilu yang dipakukan ke pohon pelindung di Jalan Moh.Hatta, Kota Padang, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM.COM, PADANG - Tahapan Pemilu 2024 resmi memasuki masa kampanye, mulai hari ini, Selasa (28/11/2023).

Sehingga para peserta Pemilu mulai bisa memasang alat peraga kampanyenya (APK) masing-masing, baik calon presiden, legislatif, maupun kepala daerah.

Diketahui, pohon-pohon pelindung merupakan salah satu tempat yang dilarang bagi peserta Pemilu untuk memasang APK.

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tantang Pemilu, persisnya pada Pasal 70 ayat (1) huruf h dan Pasal 71.

Adapun bunyinya, peserta Pemilu dilarang memasang APK di taman dan pepohonan; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Di Kota Padang, larangan itu juga tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3) Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu juga dibunyikan dalam Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung, yakni pada Pasal 21 huruf a dan b.

Baca juga: Kampanye Perdana di Merauke, Ganjar Pranowo Usung Program 1 Desa, 1 Faskes, 1 Nakes

Kemudian dipertegas lagi dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang larangan pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye, dan media sejenisnya pada pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota.

Akan tetapi, berdasarkan pantauan TribunPadang.com, di Kota Padang ternyata masih banyak APK yang dipasang di pohon-pohon pelindung.

Beberapa titik lokasi misalnya di Jalan Bypass Padang, Jalan Moh. Hatta, dan Pauh. APK berupa spanduk dan poster dipaku ke pohon-pohon.

"Ini sudah kita himbau lewat Satpol PP sebelumnya karna melanggar Perwako Tibum," ujar Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, Selasa (28/11/2023).

Adapun Pemko Padang melalui SE tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi peserta Pemilu yang melanggar.

Bagi peserta Pemilu yang telah memasang APK di pohon-pohon diberi tenggat waktu hingga 30 November 2023 untuk membongkarnya.

Akan tetapi, sanksinya tidak dijelaskan secara detail dalam SE terebut. "Akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". bunyi poin kedua SE tersebut.

Pemko Padang juga membuka layanan pengaduan terkait hal ini melalui Dinas Lingkungan Hidup. Siapa saja yang menemukan pelanggaran ini dapat melapor lewat WhatsApp 0811-6618-603.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved