Kemenkumham Sumbar

Kembangkan Ekonomi Hijau di Indonesia, Kabiro Hukerma Hantor: Berdayakan Wirausahawan Muda

Kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM bertema “Memberdayakan Wirausahawan Muda" diselenggarakan di Hotel Mercure Padang, Selasa (21/11).

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM bertema “Memberdayakan Wirausahawan Muda" diselenggarakan di Hotel Mercure Padang, Selasa (21/11). 

PENGHORMATAN terhadap hak asasi manusia atau HAM merupakan karakteristik utama Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sudah sewajarnya menjadi pelopor penghormatan terhadap HAM, termasuk dalam pelayanan publiknya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Hantor Situmorang pada saat Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan mengusung tema “Memberdayakan Wirausahawan Muda: Mengatasi Ketimpangan Pengetahuan Dan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Hijau”.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Mercure Padang, Selasa (21/11) dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar yang kali ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi, Perwakilan Raoul Wallenberg Institute (RWI) di Indonesia, Para Narasumber yaitu manajer sumber daya manusia, teknologi, dan informasi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Syofiarti, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah, Mainofri, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Faisal Rahman, RWI Raoul wallenbeng institute, tuti alawiyah, dan wakil direktur RWI.

Dalam sambutannya, Kadivmin menyampaikan ucapan terimakasih kepada kabiro atas kunjungannya langsung ke sumatera barat, dalam hal ini permintaan maaf yang sebesarnya juga disampaikan atas ketidakhadiran bapak kakanwil dikarenakan beliau ada kegiatan di Jakarta.

Pesan ramelan pada kegiatan ini tentunya diharapkan kepada seluruh peserta untuk dapat berpartisipasi aktif sehingga hasilnya nanti dapat bermanfaat bagi kita dalam memberdayakan wirausahawan muda sehingga dapat mengatasi ketimpangan pengetahuan dan mendukung pertumbuhan ekonomi hijau.

"Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Kabiro beserta tim telah datang ke Sumatera Barat dan rugi rasanya untuk tidak menikmati indahnya wailayah sumbar ini serta untuk semua peserta yang mengikuti ini untuk aktif menanyakan segala hal yang diragukan terkait dengan tema yang akan dibahas serta raihlah ilmu ilmu yang disampaikan oleh beberapa narasumber hebat nantinya dan juga kami meminta maaf atas segala kesalahan maupun kekurangan kami atas nama bapak kakanwil". Tambahnya

Selanjutnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Sekjen Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan Kemenkumham berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia melalui pengembangan wirausahawan dan bisnis berwawasan lingkungan. Seluruh pelayanan publik harus berbasis hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Ham(P2HAM).

“Perkembangan wirausahawan muda di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sehingga tahun 2022, jumlah pengusaha muda Indonesia mencapai angka 3,4 persen dari total populasi Indonesia. Namun, ketimpangan dalam akses ke pelatihan dan pengetahuan telah menghambat pertumbuhan ekosistem kewirausahawanan pemuda”. Tutur Hantor

Ia menambahkan anak muda Indonesia memiliki peranan penting dalam mengembangkan ekonomi hijau di Indonesia, selain sebagai efek dari pengembangan ekonomi secara global tetapi juga guna mengurangi efek negatif dari perubahan iklim. Generasi muda didorong untuk mempelajari dan memahami sektor ekonomi hijau, yaitu sektor ekonomi yang memadukan kesejahteraan dengan pelestarian lingkungan.

Hantor katanya, Kemenkumham juga perlu mengenalkan satu badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yaitu Perseroan Perorangan. Dalam UU Cipta Kerja yang dimaksud dengan PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Dalam proses pendaftarannya sangat mudah, murah dan sederhana, tanpa perlu akta notaris.

Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang ekonomi sehingga UMKM dan kelompok rentan memiliki akses terhadap pembiayaan. Sehingga, kesejahteran masyarakat meningkat serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan tercapai.

Ia menjelaskan bahwa Diseminasi Pelayanan Publik ini merupakan Implementasi dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Hukum dan HAM dan Raoul Wallenberg Institute (RWI) mengenai Program Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, Hak asasi manusia dan lingkungan serta kesetaraan gender.

“Saya selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, dan mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Sumatera Barat beserta jajaran, para narasumber, panitia, dan para peserta yang telah bersedia terlibat di dalam kegiatan ini, juga kepada RWI yang telah bersedia bekerja sama memfasilitasi kegiatan ini sehingga dapat terlaksana di Hotel Hotel Mercure, Padang, Sumatera Barat”. Ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar/rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved