Kemenkumham Sumbar

Bidang HAM Gelar Rapat Penyusunan Laporan SIPKUMHAM Triwulan IV, Bahas Dugaan Perundungan di Sekolah

Kanwil Sumbar gandeng FH Universitas Ekasakti dalam penyusunan laporan SIPKUMHAM Triwulan IV Tahun 2023 terkait permasalahan Bullying di Sekolah.

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Kanwil Sumbar gandeng FH Universitas Ekasakti dalam penyusunan laporan SIPKUMHAM Triwulan IV Tahun 2023 terkait permasalahan Bullying di Sekolah. 

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat melalui Bidang HAM secara aktif melakukan pengumpulan permasalahan Hukum dan HAM sebagai data yang akan diolah dan dianalisa melalui Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM). 

Kemenkumham Sumbar yang menggandeng Fakultas Hukum Universitas Ekasakti didalam penyusunan laporan SIPKUMHAM Triwulan IV Tahun 2023 ini membahas permasalahan mengenai pemberantasan Bullying di lingkungan sekolah pada Kamis (23/11) di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol.

Membuka kegiatan ini, Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar mempunyai tugas dan fungsi Bidang HAM yakni menerima kasus/permasalahan yang viral atau trending terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.

Hal ini merujuk pada pemberitaan media sosial terkait kasus perundungan (Bullying) yang menimpa seorang pelajar SD akibat ejekan sesama pelajar SD. Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Bidang HAM telah mengumpulkan informasi dengan beberapa instansi terkait dan mendapati bahwa informasi yang viral tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Menurut Dewi, kasus ini merupakan bullying di lingkungan sekolah dan berharap diskusi dalam rapat ini dapat menetapkan langkah-langkah yang akan diambil kedepannya.

Berangkat dari itu, Fitriati, selaku Dosen FH Universitas Ekasakti sekaligus narasumber dalam rapat ini menyampaikan bullying di lingkungan sekolah bukan hal baru di masyarakat. 

"Efek yang disebabkan oleh bullying ini sangat besar karena mengenai psikologi korban. Bully ini menjadi potret kelam di dunia pendidikan, tidak bersifat fisik tapi juga psikis dan bukan hanya dilingkungan siswa sekolah namun hingga tempat kerja juga," ujar Fitriati.

Fitriati memberikan tips bagaimana membantu korban perundungan yakni dengan dukungan moral dan mencari solusi serta membantu korban untuk melakukan kegiatan positif sehingga dapat menghilangkan trauma yang di derita korban.

Menurutnya, harus ada sanksi yang tegas dan jelas bagi pelaku agar perundungan tidak kembali terjadi. 

"Adanya ruang aduan khusus untuk korban yang mengadu agar percaya bahwa aduannya bisa dipercaya. SOP pengaduan yang jelas, membangun kemitraan yang dapat memberikan jaminan pengaduan (beberapa instansi), kualitas pengawasan oleh pendidik, hal ini dapat menjadi masukan," tutup Fitriati.

Turut hadir Kasubbid Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Fakhrul Rozi, Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Nofrianda Putra, JFT Analis Hukum, JFT Penyuluh Hukum dan Humas. (Humas Kemenkumham Sumbar/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved