Pemilu 2024

KPU Kota Pariaman Tetapkan DPT  71.678 Orang, Paling Banyak di Kecamatan Pariaman Tengah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menetapkan ada sebanyak 71.678 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu 2024.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kantor KPU Kota Pariaman di Jalan Kemenag Desa, Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (11/5/2023). KPU Kota Pariaman Tetapkan DPT  71.678 Orang. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menetapkan ada sebanyak 71.678 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan, menjabarkan jumlah DPR laki-laki sebanyak 35.867 dan perempuan 35.811.

"Sebaran DPT terbanyak ada di kecamatan Pariaman Tengah, sebanyak 24.432 orang," ujarnya, Minggu (26/11/2023).

Sedangkan kecamatan Pariaman Utara sebanyak 17.874 orang, Pariaman Timur sebanyak 8.350 orang dan Pariaman Selatan sebanyak 15.022 orang.

Lebih lanjut ia menjelaskan sebaran TPS terbanyak juga terletak di Pariaman Tengah sebanyak 96 TPS, Pariaman Utara sebanyak 71 TPS, Pariaman Timur sebanyak 60 TPS dan Pariaman Selatan sebanyak 62 TPS.

"Sekarang kami masih melakukan pendataan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb)," ujarnya.

Baca juga: Rumah, Mobil, dan Gudang Minyak Nilam Terbakar di Padang, 50 Petugas Turun Padamkan Api

Pemilih yang termasuk dalam kategori DPTb ini adalah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di lokasi sesuai asal pemilih yang terdaftar di DPT.

Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN.

Ada ketentuan-ketentuan Pemilih bisa masuk dalam kategori ini. Hal tersebut dijelaskan pada ayat (2) pasal 8 PKPU tersebut.

Seperti, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.

Serta,  menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili,tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved