Pemilu 2024

KPU Sijunjung Kenalkan Peserta Pemilu dengan SIKADEKA, Aplikasi Penting Selama Masa Kampanye

KPU Sijunjung mengampanyekan situs web yang dikelola KPU untuk mempermudah para peserta Pemilu selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Suasana Kantor KPU Sijunjung, Kamis (2/11/2023). 

Ory menjelaskan, RKDK menjadi elemen penting bagi peserta Pemilu dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Setiap Parpol dan peserta pemilu DPD, wajib menyerahkan LADK kepada KPU di setiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024 mendatang," imbuh dia.

Adapun kata dia, jika Parpol tidak menyerahkan LADK sesuai jadwal akan ada konsekuensinya.

Terakhir, Ory bilang sesuai dengan ketentuan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Parpol yang tidak menyerahkan LADK, akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved