Pemilu 2024
KPU Sijunjung Kenalkan Peserta Pemilu dengan SIKADEKA, Aplikasi Penting Selama Masa Kampanye
KPU Sijunjung mengampanyekan situs web yang dikelola KPU untuk mempermudah para peserta Pemilu selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Ory menjelaskan, RKDK menjadi elemen penting bagi peserta Pemilu dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Setiap Parpol dan peserta pemilu DPD, wajib menyerahkan LADK kepada KPU di setiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024 mendatang," imbuh dia.
Adapun kata dia, jika Parpol tidak menyerahkan LADK sesuai jadwal akan ada konsekuensinya.
Terakhir, Ory bilang sesuai dengan ketentuan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Parpol yang tidak menyerahkan LADK, akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.