Pemilu 2024

Langgar Waktu Kampanye, Alat Peraga Kampanye di Padang Pariaman Diturunkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman lakukan penertiban alat peraga berbau ajakan selama dua hari.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Bawaslu Padang Pariaman lakukan penertiban alat peraga kampanye berbau ajakan, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman lakukan penertiban alat peraga berbau ajakan selama dua hari.

Penertiban ini dilakukan bersama KPU, TNI, Polri dan Satpol PP, pada alat peraga sosialisasi yang berbau ajakan, Rabu (22/11/2023) hingga Kamis (23/11/2023).

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan partai politik.

Pasca koordinasi tersebut, beberapa caleg telah melakukan penertiban mandiri.

"Namun beberapa masih saja danditemui yang berbau ajakan, berdasarkan pendataan tim kami," ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Sebagian besar APS yang diduga identik dengan APK tersebut merupakan spanduk yang dipasang di warung-warung, rumah warga, dan pondok.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bawaslu Padang Kerahkan Crane Bongkar Alat Peraga Kampanye di Luar Jadwal

Ia menyampaikan penutupan tersebut karena Bawaslu Padang Pariaman telah menyosialisasikan kepada partai politik terkait APS yang menyerupai APK akan ditertibkan.

"Jadi penutupan dilakukan untuk mengurangi unsur-unsur APK. Rata-rata APK-APK tersebut telah ditutup secara mandiri oleh Caleg," katanya.

Ia mengatakan pemasangan APS di masa jeda diperbolehkan namun didalamnya tidak terdapat ajakan mencoblos, dukungan, dan ajakan memilih.

Ia menegaskan pemasangan APK di masa jeda atau di luar jadwal kampanye merupakan sebuah pelanggaran aturan kampanye karena kampanye diluar jadwal.

ia menyebutkan jadwal kampanye yang telah ditetapkan mulai dari 28 November 2013 sampai 10 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan banyaknya ditemukan APK dan APS milik Caleg yang dipasang di fasilitas umum mulai dari pohon, tiang listrik dan internet, serta di daerah persimpangan.

Baca juga: Deretan Tokoh yang Bakal Diusung Golkar Jadi Kepala Daerah di Sumbar, Ada Nama John Kenedy Azis

Ia mengatakan pemasangan APK dan APS di daerah persimpangan jalan dapat mengganggu pengguna lalu lintas karena menutupi pandangan pengendara sehingga dapat memicu kecelakaan.

"Saran dari Dinas Perhubungan, persimpangan merupakan kawasan dilarang karena banyak terjadi kecelakaan di persimpangan, jadi itu menjadi bagian yang kami tertibkan," kata dia.

Ia menambahkan hingga hari ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh peserta Pemilu.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved