Starbucks di Padang Tampak Sepi, Diduga Imbas Boikot Produk Dukung Israel
(MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan membeli produk yang mendukung agresi Israel sebagai bentuk dukungan kepada Gaza, Palestina.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan membeli produk yang mendukung agresi Israel sebagai bentuk dukungan kepada Gaza, Palestina.
Salah satu produk yang disebut produk israel ialah Starbucks. Dampaknya Starbucks di Kota Padang, persisnya yang berada di jalan A. Yani nomor 6, tampak sepi.
Pantauan TribunPadang.com, Senin (13/11/2023) siang, area luar Starbucks tampak kursi-kursi kosong tanpa konsumen. Sementara bagian dalam terdapat sekitar lima orang yang sedang duduk dan menikmati menu.
Salah seorang konsumen saat ditemui di lokasi, Nurul mengaku tahu dengan adanya Fatwa haram membeli produk pro Israel.
Namun menurutnya, ia membeli minuman bukan berarti mendukung kekejaman Israel terhadap Palestina.
Baca juga: Fatwa MUI Haramkan Umat Islam Beli Produk yang Dukung Agresi Israel ke Palestina
"Ini pertama kali. Penasaran pengen coba. Sebenarnya coba-coba minumaan saja, dan nongkrong, bukan mendukung Israel," ujae Nurul.
Di lokasi yang sama, tampak seorang pegawai yang melayani pengunjung.
Pegawai laki-laki tersebut enggan berkomentar terkait dampak fatwa MUI terhadap produk Starbucks.
Ia hanya menyarankan wartawan TribunPadang.com, membuka website Starbucks.
"Di sana dijelaskan kalau Starbucks bukan produk Israel, melainkan Amerika," kata pegawai tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, Ia juga menyarankan, untuk menanyakan hal-hal lain melalui email perusahan.
Baca juga: Bantu Warga Palestina Baznas Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana, Hari Pertama Terkumpul Rp 6 Juta
Fatwa Haram MUI Beli Produk Dukung Israel
MUI menerbitkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa MUI ini bertujuan membantu perjuangan kemerdekaan Palestina atas penjajahan Israel.
Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Salah-satu-produk-yang-disebut-produk-israel-ialah-Sta.jpg)