Pemilu 2024

Penetapan Capres dan Cawapres 2024 Hari Ini, KPU Lakukan Rapat Pleno Tertutup

KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews/IRWAN RISMAWAN
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon presiden Anies Baswedan memberikan keterangan usai makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2023). Presiden Joko Widodo mengundang ketiga bakal calon presiden untuk makan siang bersama sekaligus melakukan silaturahmi bersama. 

TRIBUNPADANG.COM - KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).

Tercatat, 3 pasangan Capres dan Cawapres telah mendaftar ke KPU RI.

Yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diusung Koalisi Perubahan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD usungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju.

Sebelum mengumumkan penetapan nama pasangan calon tersebut, KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup.

"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari akhir pekan lalu.

Baca juga: Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024: Anies-Cak Imin Pakai Baju Putih, Massa Pendukung Padati KPU RI

Penetapan Capres-Cawapres Mengacu Putusan MK

Sementara itu, KPU RI menggunakan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Putusan MK Nomor 90 itu sendiri hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kalau itu kan ya tetap UU Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90," jelas Hasyim Asyari di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2023).

"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," lanjutnya.

Pasca-putusan 90 dari MK, KPU merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, sehingga berbunyi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Undian Nomor Urut

Kemudian sehari seusai pengumuman nama pasangan calon yang bakal bertarung di Pilpres RI 2024, tepatnya pada Selasa (14/1/2023), KPU bakal melaksanakan pengundian nomor urut pasangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved