Mahasiswa Tolak Gubernur

Sidang Etik Mahasiswa UIN Bukittinggi, Bentuk Sikap Alergi Demokrasi dan Watak Otoriter Kampus

Volunteer LBH Padang, Muhammad Jalali, menyayangkan sikap Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi yang memproses ..

Tayang:
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Gedung Rektorat UIN Bukittinggi - Volunteer LBH Padang, Muhammad Jalali, menyayangkan sikap UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi yang memproses sejumlah mahasiswa melalui sidang etik terkait aksi protes dan penolakan atas kehadiran Gubernur Sumatera Barat pada 22 Agustus 2023 lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI -  Volunteer LBH Padang, Muhammad Jalali, menyayangkan sikap Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi yang memproses sejumlah mahasiswa melalui sidang etik terkait aksi protes dan penolakan atas kehadiran Gubernur Sumatera Barat pada 22 Agustus 2023 lalu.

"Sikap kampus ini tak lebih dari sebentuk sikap alergi demokrasi, anti kritik, dan hanya menunjukan wajah otoriter sebuah entitas akademik," kata Jalali.

Menurut Jalali, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu, tindakan kampus yang memproses mahasiswa melalui sidang etik dan mengancam akan mempidanakan mereka merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi. Namun, justru sebaliknya, kampus ini justru menjadi tempat yang represif bagi mahasiswa yang kritis," ujar Jalali.

Jalali mengingatkan bahwa aksi protes dan penolakan mahasiswa terhadap kehadiran Gubernur Sumatera Barat tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.

"Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk untuk menolak kehadiran pejabat publik yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat," kata Jalali.

Jalali berharap, kampus UIN SMDD Bukittinggi dapat memberikan sanksi yang adil dan tidak diskriminatif terhadap mahasiswa yang terlibat dalam aksi protes tersebut.

Gedung Rektorat UIN Bukittinggi.
Gedung Rektorat UIN Bukittinggi. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Baca juga: Disidang Etik Usai Tolak Gubernur, Mahasiswa UIN Bukittinggi Siap Layangkan Gugatan Jika Disanksi

"Kampus harus menghormati hak asasi mahasiswa dan menjamin kebebasan berpendapat di lingkungan kampus," pungkas Jalali.

Layangkan Gugatan Bila di DO

Mahasiswa UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang menjalani sidang kode etik akan layangkan gugatan jika diberikan sanksi oleh pihak kampus.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Mahasiswa (Presma) Dema UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki saat dikonfirmasi, Jumat(10/11/2023).

Zaki mengatakan, kode etik seperti apa yang ia dan rekan-rekannya langgar sehingga pihak kampus berikan sanksi Drop Out (DO).

"Pihak kampus menyebutkan kami melanggar kode etik, tapi kami mempertanyakan kode etik apa yang kami langgar saat kami hanya menyampaikan pendapat," katanya.

Zaki menyebutkan saat persidangan, pihak kampus menyatakan dirinya bersama rekan-rekan melanggar hukum karena menghalangi kerja pejabat sehingga bisa di hukum pidana.

"Kemarin pimpinan sidang juga mengatakan pasal-pasal yang isinya menyatakan kegiatan kami itu seperti menghalang-halangi kerja pejabat sehingga bisa di hukum pidana," jelasnya.

Menurut Zaki, sanksi yang bisa saja mereka terima ada tiga kategori, yaitu sanksi berat, sedang dan ringan.

"Saya bersama dengan teman-teman lainnya menganalisa bahwa hukuman dari kode etik ini ada tiga, yaitu sanksi berat berupa DO, sanksi sedang dengan skorsing, yang ketiga sanksi ringan yaitu berupa teguran," jelasnya.

"Tapi melihat dari proses sidang kemarin, kemungkinan pihak kampus akan memberikan antara sanksi berat atau sanksi ringan, karena bunyinya kami lebih ke mengganggu proses akademik," sambungnya.

Zaki menuturkan untuk hasil sidang kemungkinan akan keluar minggu depan, karena masih menunggu beberapa orang temannya yang belum di sidang.

"Untuk hasil sidangnya kemungkinan minggu depan sudah keluar, saat ini pihak kampus masih menunggu teman-teman yang belum di sidang, dari 15 orang yang dipanggil, masih ada 4 orang lagi yang belum di sidang," katanya.

Sementara itu, Zaki mengatakan akan melayangkan gugatan jika seandainya ia bersama rekan-rekannya mendapatkan sanksi DO.

Presiden Mahasiswa (Presma) Dema UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki.
Presiden Mahasiswa (Presma) Dema UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki. (Istimewa)

Baca juga: Presma UIN Bukittinggi Disidang Etik, Aktivis Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Sebut Berlebihan

"Semisalnya di DO atau diberikan sanksi lainnya, maka kami akan melakukan gerakan yang menuntut keadilan, jangan hanya karena kepentingan semata dan tuntutan dari luar maka mahasiswanya sendiri yang dirugikan," jelasnya.

"Jika memang di sanksi, maka kami akan mempertanyakan kode etik mana yang kami langgar dan unsur pidananya. Karena untuk gerakan kemarin itu kami tidak merasa bersalah, kami hanya menyuarakan aspirasi kami terhadap kinerja Gubernur, dimana salahnya seseorang mengeluarkan aspirasi," sambungnya.

Perlu diketahui, sidang etik yang dijalani oleh mahasiswa UIN tersebut merupakan buntut dari penolakan sejumlah mahasiswa terhadap Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang berkunjung ke kampusnya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/8/2023) saat Mahyeldi diundang dalam kegiatan PBAK bagi mahasiswa baru.

Penolakan yang dilakukan mahasiswa tersebut dikatakan sebagai aksi solidaritas terkait kasus PSN Air Bangis, Pasaman Barat yang belum diselesaikan Mahyeldi.

Video aksi mahasiswa itu viral di media sosial. Setelah itu, pihak kampus langsung menemui gubernur untuk menyampaikan permohonan maaf.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved