Pemilu 2024

KPU Sumbar: Jadwal Klik Nasional Pengadaan Logistik Pemilu Tahap II 11-12 November 2023

Pengadaan logistik tahap II Pemilu 2024 yang sedianya dilakukan klik serentak secara nasional pada 10-11 November 2023 mesti ditunda.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
ist
Kabag perencanaan, data dan informasi KPU Sumbar Irzal Zamzami (tengah), dan Kabag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Sumbar; Jumiati (kiri) saat rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa logistik Pemilu tahap II oleh KPU kabupaten/ kota se-Sumbar, Jumat (10/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG-  Pengadaan logistik tahap II Pemilu 2024 yang sedianya dilakukan klik serentak secara nasional pada 10-11 November 2023 mesti ditunda. Jadwal digeser menjadi 11-12 November 2023.

Pengadaan logistik Pemilu 2024 meliputi surat suara, sampul, formulir, daftar calon tetap, daftar pasangan calon dan alat bantu tuna netra.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabag perencanaan, data dan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Irzal Zamzami.

"Klik serentak nasional untuk logistik Pemilu 2024 tahap II dilakukan pada 10-11 November 2023 ditunda, karena LKPP masih proses penayangan untuk seluruh logistik yang akan dipesan oleh KPU provinsi dan kabupaten dan kota seluruh Indonesia," ujar Irzal Zamzami saat rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa logistik Pemilu tahap II oleh KPU kabupaten/ kota se-Sumbar, Jumat (10/11/2023).

"Jadi klik nasional dimulai pada 11-12 November 2023," tambahnya.

Sementara itu, Kabag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Sumbar; Jumiati menyampaikan bahwa pengadaan tahap I non katalog berupa alat kelengkapan TPS berupa alat coblos, tanda pengenal dan ATK lainnya sudah harus selesai pengadaannya akhir bulan November 2023.

Baca juga: KPU Bukittinggi Terima Dana Hibah Rp13,8 Miliar untuk Pelaksanaan Pemilu 2024, Bersumber dari APBD

"Untuk pengadaan perlengkapan pemungutan suara  harus sudah dilaksanakan KPU kabupaten dan kota sudah harus selesai akhir bulan November ini," ujar Jumiati.

Adapun kata dia, untuk proses pemesanan logistik pemilu 2024 tahap II ini mesti dilaksanakan secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Logistik pemilu ini harus diterima KPPS paling lambat satu hari sebelum hari H pemungutan suara, secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu," kata dia.

Ia menambahkan, untuk daftar calon tetap legislatif dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden KPU kabupaten dan kota pemesanannya dilakukan melalui katalog nasional.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved