Berita Viral

Respon Wako Viral Lurah Joget Bareng Biduan: Sudah Saya Berhentikan, Tak Ada Tempat di Padang

Wali Kota Padang Hendri Septa geram dengan tindakan Lurah Kurao Pagang, Sonny Sandra yang videonya viral berjoget dengan biduan.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Tangkap Layar
Tangkap layar video viral Sonny Sandra, Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, yang dibebastugaskan gara-gara berjoget dan memeluk artis orgen tunggal. 

"Tujuannya memang disebarkan, saya tahu orangnya," kata Sonny.

Diketahui, setelah video tersebut beredar, Pemerintah Kota Padang melalui Camat Nanggalo membebaskannya dari jabatan sebagai lurah.

"Memang ada keputusan saya dibebastugaskan, dan belum ada putusan saya mau dipindahkan ke posisis mana," ujarnya.

Ia menambahkan sampai saat ini, belum akanada  pemanggilan atau pemeriksaan, masih sekedar wejangan-wejangan agar tetap semangat.

Baca juga: Lurah Batang Arau Padang Sebut Jatah Bansos untuk 19 Orang Diduga Diselewengkan, Sudah Lapor Polisi

Dibebastugaskan

Lurah Kurao Pagang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara, saat kegiatan pengukuhan Ketua Pemuda di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui ASN itu menjabat Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Ia diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lurah Kurao Pagang akhirnya dibebastugaskan diduga gara-gara berjoget dan memeluk artis orgen tunggal.

Kasus ini menjadi buah bibir lantaran sepotong video yang memperlihatkan perbuatan lurah itu beredar.

Camat Nanggalo, Fuji Astomi, mengatakan bahwa oknum Lurah yang dilaporkan melakukan pelanggaran sudah dibebastugaskan sejak Jumat, 3 November 2023.

"Kejadiannya pada 28 Oktober 2023. Pada saat dalam kegiatan pelantikan Ketua Pemuda," kata Fuji Astomi, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Pelaku LGBT Marak di Bukittinggi, Kasatpol PP Sarankan Sanksi Berat hingga Buat Panti Rehabilitasi

Kata dia, Lurah ini diduga melanggar kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjaga harkat dan martabat PNS.

Ia menjelaskan, saat dalam kegiatan pengukuhan Ketua Pemuda tersebut ada acara hiburannya.

"Hal itu sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Fuji Astomi.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved