Kota Padang

Nelayan di Padang Setubuhi Dua Anak Tiri, Modus Ancam Ceraikan Ibu Korban

Polisi menangkap seorang pria diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tiri

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polresta Padang
Unit IV/PPA dan Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang saat mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi menangkap seorang pria diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tiri (sambung) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan oleh jajaran dari Unit IV/PPA dan Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang.

Ia mengatakan, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tiri ini diamankan pada Selasa (7/11/2023) pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 764/ XI / 2023 / SPKT/ Polresta Padang/ Polda Sumatera Barat, tanggal 05 November 2023.

Kata dia, pelaku berinisial G (50) merupakan seorang nelayan yang beralamat di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Mentawai Pakai Uang Hasil Korupsi Rp4,9 Miliar untuk Beli Tanah hingga Sepeda Motor

Sedangkan korbannya ada dua orang dengan inisial IM (18) pelajar SMA kelas XI, dan inisial I (13) pelajar SMP kelas VIII.

Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa korban berinisial IM mengaku telah menjadi korban persetubuhan sejak masih berada di bangku kelas 1 SMP atau sejak Tahun 2019.

"Korban diancam oleh pelaku. Dimana jika memberitahukan kejadian yang dialami korban, maka akan menceraikan ibu kandung korban," kata Ipda Yanti Delfina, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, korban berinisial IM juga juga mendapatkan ancaman akan diberhentikan dari sekolah. Sedangkan korban berinisial I mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sebanyak empat kali.

Ipda Yanti Delfina menerangkan bahwa korban berinisial I diduga disetubuhi oleh ayah tirinya sejak 21 Oktober sampai 4 November 2023.

Baca juga: Polda Sumbar Sita Sejumlah Barang Bukti Korupsi Eks Kadis PUPR Mentawai Senilai Rp4,9 Miliar

"Pelaku diamankan di dalam rumahnya Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Padang," katanya.

Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban disangkakan Pasal tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved