Berita Viral

Dicopot dari Jabatan Pasca Video Joget Viral, Lurah di Padang: Biar Allah yang Balas

Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang Sonny Sandra mengaku sudah menerima SK pembebasan tugas dari jabatan sebagai lurah

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Tangkap Layar
Tangkap layar video viral Sonny Sandra, Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, yang dibebastugaskan gara-gara berjoget dan memeluk artis orgen tunggal. 

Diketahui, setelah video tersebut beredar, Pemerintah Kota Padang melalui Camat Nanggalo membebaskannya dari jabatan sebagai lurah.

"Memang ada keputusan saya dibebastugaskan, dan belum ada putusan saya mau dipindahkan ke posisis mana," ujarnya.

Ia menambahkan sampai saat ini, belum akanada  pemanggilan atau pemeriksaan, masih sekedar wejangan-wejangan agar tetap semangat.

Diberhentikan Wali Kota Padang

Wali Kota Padang Hendri Septa geram dengan tindakan Lurah Kurao Pagang,  Sonny Sandra yang videonya viral berjoget dengan biduan.

Diketahui, video aksi lurah berjoget tersebut beredar di media sosial dan viral.

Hendri Septa mengaku tidak ada tempat bagi Aparatul Sipil Negeri (ASN) yang melakukan tindakan seperti itu.

"Saya sudah perintahkan, sehari setelah video itu beredar untuk diberhentikan," ujar Hendri Septa, Kamis (9/11/2023).

Hendri Septa menambahkan sebagai Wali Kota, ia tidak main-main dengan tindakan yang dilakukan lurah tersebut. 

Makanya pasca video tersebut beredar, ia sudah perintahkan agar lurah yang bersangkutan diberhentikan. 

"Kalau tidak suka saya Wali Kota, silahkan cari Wali Kota yang lain. Lurah-lurah yang seperti itu tidak ada tempat di kota Padang," kata Hendri Septa. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved