Kota Bukittinggi
LGBT Meresahkan di Bukittinggi, 7 Pelaku Ditangkap dalam 2 Hari, Pasarkan Diri Lewat Aplikasi
Pelaku penyimpangan seksual atau yang biasa disebut LGBT semakin meresahkan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Selama dua hari razia Pekat, Satpol..
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pelaku penyimpangan seksual atau yang biasa disebut LGBT semakin meresahkan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri saat ditemui di kantornya, Senin, (6/11/2023).
Joni menyebutkan, selama dua hari razia Penyakit Masyarakat (Pekat), pihaknya mengamankan tujuh orang terduga pelaku LGBT.
"Selama dua hari kami melakukan razia Pekat, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu kemarin, kita mengamankan sebanyak tujuh orang terduga pelaku tindak pidana LGBT," katanya.
Joni menuturkan dalam dua minggu belakangan ini, trend Pekat di Kota Bukittinggi mulai berubah.
"Biasanya kalau razia Pekat itu kita mayoritas yang terjaring adalah PSK, namun dalam dua minggu ini kita lebih banyak menjaring pelaku LGBT daripada PSK," jelasnya.
Joni mengungkapkan pelaku tindak pidana LGBT saat ini lebih banyak memasarkan dirinya melalui aplikasi.
Baca juga: 2 Dosen UNP Terindikasi LGBT, Berawal dari Pengaduan Orang Terdekat
"Jadi kami juga menggunakan cara masuk ke aplikasi tersebut untuk mencari informasi," katanya.
"Jika dilakukan secara manual atau konvensional, pasti persentase untuk ditemukannya sangat kecil, tapi kita juga tetap menjalankannya," sambungnya.
Joni mengungkapkan, kebanyakan alasan dari pelaku tindak pidana LGBT ini adalah karena rasa dendam, sehingga melakukan tindak menyimpang. Selain itu juga ada yang memang Genetik dari lahir yang menyukai sesama jenis. Kemudian karena alasan klasik, yaitu karena kebutuhan.
Selanjutnya, kata Joni, rata-rata para pelaku LGBT banyak menggunakan penginapan-penginapan dan rumah kos sebagai tempat prostitusi.
"Untuk di penginapan kadang kita tidak bisa masuk sembarangan karena itu bukan fasilitas umum, kalau untuk rumah kos masih ada tokoh masyarakat yang memantau dan memberikan informasi, sehingga kita bisa cepat dan tanggap," katanya.
"Jadi kami juga berharap kepada masyarakat agar bersama-sama untuk memerangi penyakit masyarakat ini," tutur Joni.
Dia menyampaikan para pelaku melanggar Perda 03/2015 tentang Trantibum Pasal 20 dan 21, yang berbunyi, perilaku yang melanggar terhadap norma agama dan adat, bahkan mendekati perzinaan akan dikenakan Tindak Pidana Ringan dengan denda Rp1 juta.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Baru Tiga Dapur MBG Beroperasi, Wali Kota Bukittinggi Akui Belum Cukup untuk Seluruh Siswa |
![]() |
---|
Pemko Bukittinggi Kaji Penerapan Sekolah Lima Hari, Tekankan Keseimbangan Belajar dan Agama |
![]() |
---|
Masyarakat di Lereng Gunung Marapi Sumbar Diminta Tingkatkan Kewaspadaan saat Hujan |
![]() |
---|
Camat Aur Birugo Tigo Baleh Bukittinggi Resmi Berganti, Kini Dijabat Hendra Eka Putra |
![]() |
---|
Wali Kota Bukittinggi Pastikan Pelajar SDN 08 Campago Ipuah Pindah Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.