Pemilu 2024

Awas Kena Sanksi, Bawaslu Bukittinggi Ingatkan Larangan Kampanye Usai Pengumuman DCT

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi, Ruzi Hariyadi ingatkan bacaleg agar tidak melakukan kampanye

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang/Fajar Alfaridho Herman
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariyadi saat di wawancarai di ruangannya, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi, Ruzi Hariyadi ingatkan bacaleg agar tidak melakukan kampanye menjelang tanggal 28 November 2023 mendatang.

Ruzi mengungkapkan larangan kampanye tersebut sudah tertuang dalam peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat.

"Kita dari Bawaslu dari tanggal 27 Oktober 2023 kemarin sudah memberikan imbauan kepada partai politik untuk tidak melakukan kampanye setelah dikeluarkannya Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu dari tanggal 4 November hingga 27 November 2023," katanya, Kamis (2/11/2023).

Ruzi mengatakan ada beberapa jenis kegiatan kampanye yang dilarang, yaitu kegiatan mengadakan pertemuan-pertemuan, memasang alat peraga kampanye dan lainnya.

Namun, kata Ruzi, partai politik atau bacaleg masih bisa melakukan sosialisasi, tapi hanya secara internal, akan tetapi tetap melaporkan kegiatannya ke KPU dan Bawaslu sehari sebelum kegiatan.

Baca juga: Bukittinggi Kekurangan Puluhan Kotak Suara Jelang Pemilu 2024, KPU Sumbar Lapor ke Pusat

Ruzi menegaskan akan memberikan sanksi kepada Partai Politik atau Bacaleg yang berani melanggar.

"Jika kita temukan pelanggaran, kita akan memberikan sanksi administratif. Jika ada alat peraganya akan kita tertibkan, jika ada acara pertemuan maka akan kita bubarkan," tegasnya.

Tertibkan Bendera Partai

Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Hariyadi mengungkapkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindak spanduk, baliho atau atribut kampanye lainnya karena belum adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sesuai dengan agenda tahapan pemilu yang sedang berjalan, memang kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, karena sudah banyaknya spanduk dan baliho yang bertebaran sebelum dikeluarkannya Daftar Calon Tetap," jelasnya.

Baca juga: Dapat Hibah Tanah dari Pemko, Bawaslu Kota Solok Bakal Bangun Kantor Baru, Kini Masih Ngontrak

"Hasil koordinasi Bawaslu dengan Satpol PP tersebut, kita memintak pihak Satpol PP untuk menindak spanduk dan baliho dengan menegakan Perda," sambungnya.

Ruzi juga mengimbau agar para calon agar mematuhi aturan yang sudah ada dengan tidak memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya dan mematuhi Perda yang sudah ditentukan.

Sementara itu Ruzi mengatakan terkait pencopotan bendera partai yang dikaitkan dengan kedatangan Anies Baswedan ke Bukittinggi hari Rabu (1/11/2023) kemarin, pihak Bawaslu tidak ada mendapatkan informasi siapa dan dimana lokasinya terjadi hal itu.(TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved