Pemilu 2024
Peneliti Perludem Sebut Keputusan KPU Sumbar Coret Irman Gusman dari Balon DPD RI Sudah Tepat
Fadli Ramadhanil, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah KPU Sumatera Barat mencoret, Irman Gusman dari bakal ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Fadli Ramadhanil, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencoret, Irman Gusman dari bakal calon (Balon) DPD RI sudah tepat.
Karena kata dia, mantan terpidana yang ingin mencalon kembali mesti menyelesaikan masa jeda 5 tahun sejak yang bersangkutan bebas murni selesai menjalani hukumannya.
"Ini diberikan kepada mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih, termasuk juga dengan ancaman hukuman 1-5 tahun, yang penting berada dalam rentang ancaman hukuman sama atau besar dari 5 tahun," kata Fadli kepada TribunPadang.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/11/202).
Ia pun menilai Irman Gusman masuk kategori yang dimaksud, sehingga harus menjalani masa jeda lima tahun untuk bisa kembali maju di pemilu.
Sebelumnya, KPU Sumbar memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan DCT DPD.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, hasil tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut putusan Mahkamah Agung.
Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Baca juga: Irman Gusman tak Terima Dibatalkan sebagai Calon DPD RI, Tim Pemenangan akan Lapor ke Bawaslu & DKPP
Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus Verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
"Di dokumen itu putusan pengadilan, Irman Gusman masuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih," terang Ory, Selasa (31/10/2023).
Putusan terhadap mantan Ketua DPD RI itu merujuk ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD.
Di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Ketentuan itu sesuai Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.
Ory menyebut, sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD Dapil Sumbar, dikarenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.
“Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik,” ujarnya.
Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI. Kita tunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI tanggal 3 November nanti,” kata Ori.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pemenangan Irman Gusman; Mahardi Efendi mengatakan, pihaknya menilai KPU Sumbar telah keliru memahami status hukum Irman Gusman dalam putusan PK oleh Mahkamah Agung dimaksud.
Menurutnya, sesuai putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan.
Baca juga: Irman Gusman Dicoret dari Calon DPD RI, Tim Pemenangan Sebut KPU Sumbar Keliru
Dalam putusan PK dimaksud, Mahkamah Agung setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimaksud, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena Mahkamah Agung dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun, sementara putusan PK Mahkamah Agung, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata 3 tahun.
"Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun," ujar
Mahardi Efendi, Selasa (31/10/2023).
Ia menambahkan dalam putusan PK dimaksud Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Hukuman politik ini sudah selesai dijalani oleh Irman Gusman sejak 24 September 2019 hingga 24 September 2022.
Selain itu, sesuai fakta hukum tersebut, maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana badan selama 3 tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama 3 tahun.
Maka apabila Irman Gusman harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang dibuat oleh warganya tersebut, karena Irman Gusman telah selesai menjalani hukuman, baik pidana badan maupun hukum politik.
"Ini melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan," ungkapnya.
Ia menambahkan ini juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak asasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024, sehingga tindakan demikian jelas merupakan kesewenang-wenangan, karena menghukum warga negara yang tidak melakukan kesalahan apa pun terhadap KPU Sumbar.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.