Pilrek Unand

Ketua MWA Unand: Gugatan 6 Dosen ke PTUN Tak akan Anulir Hasil Pemilihan Rektor

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, gugatan sejumlah dosen Unand ke PTUN tidak akan menganul

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Ketua MWA Unand Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui, Kamis (31/10/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, gugatan sejumlah dosen Unand ke PTUN tidak akan menganulir hasil pilrek oleh MWA.

Diketahui, enam dosen Unand melakukan gugatan terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang

Enam dosen penggugat ini berasal dari berbagai fakultas Unand, yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra. 

"Tidak menganulir. Saya kira yang mem-PTUN-kan juga sudah melihat bagaimana proses, transparan. Semuanya dilalui transparan," ujar Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (31/10/2023)

Dia menambahkan seluruh MWA juga sudah ikut diskusi dengan dosen-dosen yang tidak puas, agar mereka bisa menerima.

Baca juga: Profil Efa Yonnedi, Rektor Unand yang Baru Terpilih, Pernah Jabat Komisaris Utama Bank Nagari

"Kalau misalnya mereka sudah puas, dicabut. Kalau tidak pun, saya kira, karena seluruhnya, sudah berproses, demokrasi, dan transparan, tidak ada yang lain-lain," katanya.

Sakti menegaskan, terpilihnya Efa Yonnedi oleh MWA sebagai rektor periode selanjutnya sudah melalui proses-proses semestinya dan transparan.

"Tidak akan menganulisr. Semuanya sudah bagus, semuanya diluar bisa melihat. Tiga calon juga bagus dan puas," katanya.

Diketahui, Efa Yonnedi, terpilih menjadi Rektor Universitas Andalas periode 2023-2028 dalam pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di Convention Hall Kampus Limau Manis, pada Selasa (31/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, Enam dosen Universitas Andalas melakukan gugatan terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Baca juga: Terpilih Sebagai Rektor, Efa Yonnedi sebut Bangun Unand Solid, Solutif untuk Indonesia

Enam dosen penggugat ini berasal dari berbagai fakultas Unand, yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra. 

Salah seorang kuasa hukum enam orang dosen penggugat, Fadli Ramadhanil menyatakan gugatan terkait tindakan majelis wali amanat (MWA) yang memberikan wewenang kepada senat akademik Unand (SAU) untuk memilih rektor Unand.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No  95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum PTN BH Universitas Andalas.

Dalam aturan tersebut, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor adalah kewenangan MWA Unand.

Lanjutnya, dalam regulasi itu juga disebutkan bahwa pemilihan rektor menjadi wewenang non akademik, tidak dapat didelegasikan ke SAU. Sementara SAU ini organ yang mengurusi akademik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved