Pemilu 2024
Irman Gusman tak Terima Dibatalkan sebagai Calon DPD RI, Tim Pemenangan akan Lapor ke Bawaslu & DKPP
Marhadi Effendi, Ketua Pemenangan Irman Gusman menyebut jika KPU Sumbar nantinya memutuskan Irman Gusman tidak bisa nyalon, maka pihaknya akan melapor
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Marhadi Effendi, Ketua Pemenangan Irman Gusman menyebut jika KPU Sumbar nantinya memutuskan Irman Gusman tidak bisa nyalon, maka pihaknya akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pembatalan Irman Gusman sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 nanti.
"Kita tidak menerima begitu saja, walaupun belum menerima (SK)."
"Kalau tidak bisa nyalon dan akan dibatalkan, kenapa tidak dari awal," ujar Mahardi Effendi, Kamis (31/10/2023).
Baca juga: Irman Gusman Dicoret dari Calon DPD RI, Tim Pemenangan Sebut KPU Sumbar Keliru
Marhadi Effendi mengatakan, pihaknya telah mengikuti proses sesuai aturan KPU, mulai dari memasukan KTP, mencari dukungan KTP, dan masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS).
Selama proses-proses tersebut, tidak ada pemberitahuan sama sekali akan dibatalkan sebagai calon peserta Pemilu.
"Kita berulang kali diundang KPU, tidak disampaikan seperti ini, tahu-tahu pagi ini, berita yang sangat mengejutkan," katanya.
Marhadi Efendi menambahkan, pembatalan Irman Gusman akan menimbulkan kerugian materil dan formil karena sudah melakukan sosialisasi dan lainnya.
"Langkah ke depan kita tunggu dulu surat KPU. Baru kita tentukan langkah seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Tak Memenuhi Syarat, KPU Coret Irman Gusman dari Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar
Ia menambahkan, saat keputusan KPU sudah keluar dan membatalkan pencalonan Irman Gusman, pihaknya akan melapor ke Bawaslu.
Termasuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Masih ada langkah-langkah lain yang bisa kita lakukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan DCT DPD.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar ORI Syativa Syakban, mengatakan, hasil tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut putusan Mahkamah Agung.
Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus Verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
"Di dokumen itu putusan pengadilan, Irman Gusman masuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih," terang Ori, Selasa (31/10/2023).
Putusan terhadap mantan Ketua DPD RI itu merujuk ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD.
Diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Ketentuan itu sesuai Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.
Ori menyebut, sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikarenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.
“Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik,” ujarnya.
Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI. Kita tunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti,” kata Ori.
Selain Irman Gusman, tambah Ori, Rifo Darma Saputra juga tidak disusun ke dalam DCT DPD Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024, pasca ia menyatakan mundur dari pencalonan DPD pada tanggal 3 Oktober kemarin.
Berdasarkan hal tersebut, nantinya akan terjadi pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI Tanggal 3 November. (*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.