Pemilu 2024

Irman Gusman Dicoret dari Calon DPD RI, Tim Pemenangan Sebut KPU Sumbar Keliru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Mahardi Efendi, Ketua Pemenangan Irman Gusman bersama tim Irman Gusman lainnya saat jumpa pers, Selasa (31/10/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan DCT DPD.

Merespon hal tersebut, Ketua Pemenangan Irman Gusman Mahardi Efendi mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan SK pembatalan tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya menilai KPU Sumbar telah keliru memahami status hukum Irman Gusman dalam putusan PK oleh Mahkamah Agung dimaksud.

Menurutnya, sesuai putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan.

Dalam putusan PK dimaksud, Mahkamah Agung setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimaksud, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena Mahkamah Agung dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun, sementara putusan PK Mahkamah Agung, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata 3 tahun.

"Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun," ujar
Mahardi Efendi, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Tak Memenuhi Syarat, KPU Coret Irman Gusman dari Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar

Ia menambahkan dalam putusan PK dimaksud Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Hukuman politik ini sudah selesai dijalani oleh Irman Gusman sejak 24 September 2019 hingga 24 September 2022.

Selain itu, sesuai fakta hukum tersebut, maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana badan selama 3 tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama 3 tahun.

Maka apabila Irman Gusman harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang dibuat oleh warganya tersebut, karena Irman Gusman telah selesai menjalani hukuman, baik pidana badan maupun hukum politik.

"Ini melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan," ungkapnya.

Ia menambahkan ini juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak asasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024, sehingga tindakan demikian jelas merupakan kesewenang-wenangan, karena menghukum warga negara yang tidak melakukan kesalahan apapun terhadap KPU Sumbar.

"Keputusan KPU Sumbar yang telah keliru memaknai status hukum Irman Gusman sebagaimana diuraikan dalam putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut ternyata telah mendatangkan kerugian yang amat besar bagi Irman Gusman, sehingga KPU Sumbar harus mempertanggung jawabkannya secara hukum," imbuhnya.

Baca juga: DCS 17 Calon DPD RI Dapil Sumatera Barat 2024, Tiga Petahana Kembali Maju, Minus Alirman Sori

Menurutnya, KPU Sumbar ternyata juga telah keliru dalam memaknai Pasal 182 huruf g UU No.7 Tahun 2017 yang menyangkut status hukum Irman Gusman, karena ternyata status Irman Gusman yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 itu tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Pasal 182 huruf g dimaksud mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Sementara putusan PK oleh Mahkamah Agung terhadap Irman Gusman tidak menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, melainkan menggunakan Pasal 11 yang mensyarakan ancaman pidana 1 tahun sampai 5 tahun, sementara putusannya adalah 3 tahun.

Sehingga terhadap Irman Gusman tidak bisa diberlakukan Pasal 182 huruf g tersebut karena ternyata
ancamannya adalah 1 tahun atau lebih, sampai 5 tahun, Jadi tidak sesuai dengan bunyi Pasal 182 huruf g tersebut.

Selain itu, Pasal 182 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tersebut juga memuat klausul pengecualian yang mengatakan "Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

Dengan adanya klausul pengecualian dimaksud, maka Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam pasal 182 huruf g dimaksud karena telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, melalui penerbitan tiga jilid buku berjudul Menyibak Kebenaran yang telah beredar luas di masyarakat.

Telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana melalui surat keterangan Ka Lapas Sukamiskin Bandung dan Surat Keterangan Kejaksaan serta pemberitaan di media massa.

Dengan demikian maka Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam Pasal 182 huruf g tersebut di atas, karena semua unsur pengecualian yang dimaksud dalam pasal 182 huruf g tersebut telah terpenuhi.

Ia menambahkan keputusan KPUD Sumbar tersebut mendatangkan kerugian materiil dan non-materiil terhadap Irman Gusman yang telah mengikuti semua proses pencalonan anggota DPD sebagaimana dipersyaratkan oleh KPU Pusat.

"Maka menjadi tanggung jawab KPUD Sumbar dan KPU Pusat yang keputusannya telah melanggar azas azas hukum yang berlaku di negara ini, sehingga pihak yang dirugikan akan meminta pertanggungjawabannya secara hukum," katanya. 

Baca juga: Diskusi DPD PDIP Sumbar: Basuki Hadimoeljono, Saldi Isra, dan Puan Maharani Masuk, Bursa Bacawapres

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) putuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan DCT DPD.

Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar ORI Syativa Syakban, mengatakan, hasil tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut putusan Mahkamah Agung.

Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus Verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.

"Di dokumen itu putusan pengadilan, Irman Gusman masuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih," terang Ori, Selasa (31/10/2023).

Putusan terhadap mantan Ketua DPD RI itu merujuk ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD.

Diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Ketentuan itu sesuai Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.

ORI menyebut, sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikarenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.

“Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik,” ujarnya.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI. Kita tunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti,” kata Ori.

Selain Irman Gusman, tambah Ori, Rifo Darma Saputra juga tidak disusun ke dalam DCT DPD Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024, pasca ia menyatakan mundur dari pencalonan DPD pada tanggal 3 Oktober kemarin.

Berdasarkan hal tersebut, nantinya akan terjadi pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan  DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI Tanggal 3 November. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved