Oknum Pengurus Yayasan SD Baiturahmah Padang Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mengundurkan Diri

Oknum pengurus yayasan terduka pelaku pelecehan seksual terhadap siswa SD Baiturahmah Padang telah berhenti.

Tayang:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala SD Baiturrahmah Dores Okta Feri menyebut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa oleh oknum pengurus yayasan berawal dari laporan siswa kepada orang tuanya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Oknum pengurus yayasan terduka pelaku pelecehan seksual terhadap siswa SD Baiturahmah Padang telah berhenti.

Kepala SD Baiturrahmah Dores Okta Feri membenarkan informasi tersebut, Kamis (26/10/2023)

Menurutnya, terduga pelaku mengundurkan diri sejak 24 Oktober 2023 yang lalu.

"Iya benar, sejak 24 Oktober," ujar Dores Okta Feri.

Sebelumnya,Sejumlah orang tua berencana untuk memindahkan anak dari SD Baiturrahmah pasca dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan terduga oknum pengurusan yayasan sekolah tersebut.

Baca juga: POPULER PADANG: Dugaan Pelecehan Seksual di SD Baiturrahmah dan 4 Rumah Terbakar di Lubuk Begalung

Hal ini terungkap saat orang tua murid berdiskusi dengan pihak sekolah disela-sela trauma healing yang diberikan, DP3P2KB Senin (23/10/2023)

Merespon hal tersebut, Kepala SD Baiturrahmah Dores Okta Feri mengatakan pindah sekolah bukanlah solusi anak terhindar dari kasus pelecehan seksual.

"Kalau pendapat saya, memindahkan anak itu keliru karena proses belajar mengajar masih aman saja sebab yang melakukan bukan guru, melainkan terduga pengurus yayasan," ujar Dores Okta Feri.

Dores Okta Feri mengakui kejadianya memang terjadi di lingkungan sekolah, namun pelakunya bukanlah tenaga pendidik atau guru.

Menurutnya, jika orang tua murid memindahkan anaknya ke sekolah lain dikhawatirkan akan menganggu psikologi sang anak.

Baca juga: Oknum Pengurus Yayasan Terduga Pelaku Pelecehan Siswa SD Baiturrahmah Masih Sering ke Sekolah

Sebab sebelum diterima di sekolah tersebut, tentu disampaikan alasan-alasan memindahkan anak. Selain, proses hukum terhadap oknum pengurus yayasan juga masih berjalan.

"Kami ingginnya sekolah tetap jalan, begitu juga dengan proses hukum tetap jalan," ujarnya.

Ia menambahkan, terduga pelaku wajib melapor ke polisian sekali dua jam. 

Selain itu, anak-anak dan orang tua juga sudah diberikan trauma healing dan sosialisasi antisipasi pelecehan seksual pada anak. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved