Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Peradi Goes to School ke 27 dan Tunggakan Sewa Makam di Padang Capai Rp1,5 Miliar

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Editor: Mona Triana
Ig DLH Kota Padang
DLH Kota Padang beri tanda silang pada makam yang menunggak retribusi. Apabila tunggakan tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru. 

Selain ketua Miko Kamal, ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Padang Afdal Wirawan juga ikut menyampaikan materi. Afdal menyampaikan materi terkait pidana anak dan perlindungan anak.

Kegiatan PGtS seri 27 juga dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Yori Alfajra Yusra, S.ThI., S.Pd. Dalam sambutannya, Yori menyampaikan agar siswa fokus mendengar materi yang disampaikan pemateri PGtS.

"Insyaallah, jika kalian fokus mendengarkan materi yang disampaikan oleh pemateri, kalian akan dapat menangkap poin-poin penting yang disampaikan pemateri", kata Yori.

Yori juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPC Peradi Padang yang sudah bersedia datang ke SMA Kartika I - 5 Padang memberikan pencerahan atau penyuluhan hukum.

Pada pagi sebelum pelaksanaan PGtS, sekitar pukul 7.00 WIB, terlebih dahulu diselenggarakan upacara bendera di lapangan sekolah.

Sedangkan, bertindak selaku pembina upacara adalah ketua DPC Peradi Miko Kamal. Dalam sambutan sebagai pembina upacara Miko menyampaikan pesan menebalkan empati dengan sesama dan pentingnya berperilaku taat hukum.

Upacara diikuti oleh siswa-siswi SMA Kartika I - 5, SMA Kartika dan SMP Kartika Padang yang berjumlah sekitar 1.300 orang.

Baca juga: Viral Video Perundungan di Lubuk Basung Agam, Kepala Korban Dipukul dan Diteriaki Dibunuh

2. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Pemakaman Umum (UPTD TPU) Kota Padang Linda Afriani menyebut nilai tunggakan retribusi makam di Padang capai Rp 1,5 Miliar.

Menurutnya, tunggakan retribusi sewa makam ini bahkan berlangsung bertahun-tahun, ada yang sejak 2015 belum membayarkan retribusi sama sekali.

"Jika ditotalkan retribusi makam yang menunggak sekitar Rp 1,5 Miliar," ujar Linda Afriani, Selasa (24/10/2023)

Ia menambahkan, retribusi makam yang tak kunjung dibayarkan, tiga bulan setelah jatuh tempo maka akan ditimpali dengan makam yang baru.

"Menimpa makam lama yang tak kunjung retribusi dibayarkak ini mengingat keterbatasan lahan pemakaman," ujarnya.

Sementara permintaan makam baru terus ada.

"Dibungus lahan masih tersedia,  kendalanya jauh dari pusat kota sehingga  TPU Bungus kurang diminati masyarakat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved