Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Peradi Goes to School ke 27 dan Tunggakan Sewa Makam di Padang Capai Rp1,5 Miliar

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Editor: Mona Triana
Ig DLH Kota Padang
DLH Kota Padang beri tanda silang pada makam yang menunggak retribusi. Apabila tunggakan tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Peradi Goes to School ke 27 di SMA Kartika I - 5 Padang, Dandim Turut Apresiasi.

Kemudian berita Tunggakan Sewa Makam di Padang Capai Rp1,5 Miliar, Ada yang Sejak 2015.

Baca berita selengkapnya :

1. JADWAL Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 27 digelar di SMA Kartika I - 5 Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar pada Senin (23/10/2023).

Rilis yang diterima redaksi, hari ini menyebutkan kegiatan dibuka oleh Dandim 0312/Padang yang diwakili oleh Kasdim Letkol Inf. Yospriadi.

Adapun kegiatan dimulai pada Senin sekira pukul 9.00 WIB itu dilaksanakan di Mushalla sekolah yang terletak di Jalan Dr Sutomo Nomor 4 C Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kasdim, Dandim 0312/Padang menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPC Peradi Padang yang telah menyelenggarakan PGtS ke sekolah-sekolah di Padang.

"Kegiatan PGtS Peradi Padang ini sangat membantu tugas-tugas pemerintah di lapangan dalam memberikan penyadaran hukum sejak dini kepada siswa", kata Dandim.

Semarak Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 27 digelar di SMA Kartika I - 5 Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar pada Senin (23/10/2023). (ISTIMEWA)

Dandim juga menyampaikan bahwa kesadaran hukum di kalangan pelajar sangatlah penting untuk membentuk pelajar yang mengerti hukum, adil dan keadilan.

Sebab, menurut Dandim, kesadaran hukum pada dasarnya merujuk pada pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum yang dimiliki warga negara serta konsekuensinya bagi yang melanggar hukum.

Lebih jauh, Dandim berpesan agar semua siswa untuk mematuhi atau menaati seluruh aturan sehingga tidak terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti penyalahgunaan narkoba, tindak pidana kesusilaan dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 150 orang siswa itu berjalan lancar. Adapun yang bertindak selaku pemateri pada PGtS seri 27 adalah ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD.

Miko yang juga ketua umum DPP Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA 7 Padang menyampaikan materi tentang hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum informasi transaksi elektronik (ITE), hukum perundungan (bullying) dan hukum tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved