Kota Padang
Sidang Tipiring, 8 PKL Pantai Padang yang Jualan di Fasilitas Umum Divonis Denda
Delapan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Samudera, Pantai Purus, Padang divonis hukuman denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Delapan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Samudera, Pantai Purus, Padang divonis hukuman denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis (19/10/2023).
Vonis dibacakan oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Padang Utara.
Sebelumnya, PKL tertsebut ditindak oleh Satpol PP Kota Padang karena menggunakan fasilitas umum di Pantai Padang sebagai tempat berjualan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sesuai vonis hakim, para PKL tersebut dijatuhi denda antara Rp90 ribu hingga Rp150 ribu.
"Mereka yang disidang melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan semua memilih untuk membayar denda tersebut," ujar Rio.
Ia menuturkan, PKL tersebut masing-masingnya berinisial Dm, SA, NAB, Ry, Dw, dan LF. Semuanya ditindak saat jualan makanan.
Rio mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.
Baca juga: 7 Warga Padang Jalani Tipiring, Gegara Berjualan di Pantai Padang hingga Buang Sampah Sembarangan
Rio menambahkan, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan Perda di wilayah Kota Padang.
Menurutnya, sesuai SOP, pengawasan lebih mengutamakan tindakan persuasif dan humanis.
"Apabila masih membandel kita lakukan tindakan tegas dan kita tipiring kan, sesuai aturan," tutupnya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sidang-Tipiring-8-PKL-Pantai-Padang-yang-Jualan-di-Fasilitas-Umum-Divonis-Denda.jpg)