Kota Padang

7 Warga Padang Jalani Tipiring, Gegara Berjualan di Pantai Padang hingga Buang Sampah Sembarangan

Tujuh orang warga Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A di Khatib Sulaiman, Kota Padang, Kami..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Satpol PP Padang
Warga Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A di Khatib Sulaiman, Kota Padang, Kamis (05/10/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tujuh orang warga Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A di Khatib Sulaiman, Kota Padang, Kamis (05/10/2023).

Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

Seorang di antaranya diduga melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Sidang dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan, yang memutuskan para pelanggar Perda dikenakan sanksi denda.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, Kamis (5/10/2023).

"Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali, Alhamdulillah seluruh pelanggar hadir di persidangan," ujar Rio Ebu Pratama.

Ia menambahkan, semua sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring tersebut disetorkan ke kas negara.

Baca juga: Unjuk Rasa di Pantai Padang, PKL Cekcok dengan Satpol PP, Minta Diizinkan Berjualan di Bibir Pantai

"Jenis pelanggaran rata-rata sama, yakni Perda Trantibum, hanya beda tempat, seperti pedagang kawasan bibir pantai yang kita sidangkan dan pedagang Pasar Raya Padang, selain itu ada satu pelanggar buang sampah sembarangan yang di sidangkan," tambah Rio Ebu. (*)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved