BEM SI Kerakyatan Sumbar Kecewa dengan Putusan MK, Kaitkan dengan Dinasti Politik Jokowi

Belasan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi unjuk rasa di Simpang ..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Selebaran aksis belasan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi unjuk rasa di Simpang Presiden Kota Padang, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Belasan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi unjuk rasa di Simpang Presiden Kota Padang, Senin (16/10/2023) sore.

Massa aksi mulai berorasi dengan pengeras suara sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka berpakaian didominasi hitam.

BEM SI Kerakyatan Sumbar menyuarakan kekecewaan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan salah satu pemohon bahwa syarat seorang calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Massa aksi menganggap putusan tersebut berbau kepentingan politik untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Seorang orator dari Universitas Dharma Andalas, Rifaldi mengatakan, putusan tersebut juga sarat kepentingan politik Presiden Jokowi.

Menurut Rifaldi, berbagai fakta menunjukkan bahwa Jokowi dikaitkan dengan politik dinasti, dimana ketua MK merupakan ipar, Gibran dan Rakabuming Raka adalah anak Jokowi.

Belum lagi, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga merupakan anak Jokowi.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI Soal Syarat Usia Capres-Cawapres, Jubir Muda PAN Sebut itu Keputusan Tepat

"Kita tidak ingin ada dinasti politik, ada kepentingan oligarki di dalamnya, kita tidak ingin politik Indonesia ini hanya ada di satu pihak, kita tidak ingin pesta demokrasi 2024 tidak transparan, cacat prosedur dan lain-lainnya," kata Rifaldi.

Selain itu Rifaldi juga menyentil MK yang kini menjadi 'Mahkamah Keluarga'.

"MK tidak independen lagi, ketua MK paman Gibran dan Kaesang, juga ipar Jokowi, yang kita takuti negara ini bukan lagi negara hukum, tapi jadi negara keluarga," kata dia.

Pantauan TribunPadang.com di lokasi aksi, massa dari BEM SI Kerakyatan Sumbar juga membawa berbagai selebaran, di antaranya bertuliskan 'MK jadi Mahkamah Keluarga', juga ada selebaran yang bertuliskan 'Mahkamah Keluarga, dari ayah, oleh paman dan untuk Gibran', #cukupsudah.

Di antara selebaran itu juga terpampang gambar Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Saat menyuarakan aspirasi, aksi BEM SI Kerakyatan Sumbar ini juga sempat diwarnai hujan.

Diberitakan Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved