Kota Padang

Polusi Stockpile Batu Bara di Padang Cemari Lingkungan hingga Air Sumur Warga, 53 KK Terdampak

Polusi udara yang berasal dari debu stockpile batu bara di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Petugas membersihkan debu yang berasal dari stockpile batu bara di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (12/10/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polusi udara yang berasal dari debu stockpile batu bara di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang membuat rumah warga kotor.

Ketua RW 12 Kelurahan Pampangan Nan XX, M Yusuf mengatakan dampak debu stockpile batu bara sudah dirasakan warga sejak Januari 2203 lalu.

Menurutnya, terdapat 59 Kartu Keluarga (KK) yang terdampak, 53 KK diantaranya sangat merasakan sekali.

"Sebanyak 53 KK terdampak sekali," ujar M Yusuf, di sela-sela penyegelan 4 stockpile batu bara di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Padang, Kamis (12/10/2023)

Menurutnya, debu yang berasal stockpile batu bara masuk ke lingkungan masyarakat, rumah warga tercemar dan kotor.

Debu stockpile batu bara bahkan juga mencemari air sumur. Selain itu, pengguna jalan juga terganggung dengan debu-debu yang bertebaran.

"Anak-anak bintik-bintik, gatal-gatal, rumah kotor, air juga tercemar," kata M Yusuf.

Baca juga: 4 Stockpile Batu Bara Disegel DLH Padang di Bypass, Selain Tak Berizin Juga Cemari Lingkungan

Yusuf mengaku sudah sejak Mei 2023, pihaknya sudah memasukan surat permintaan kepada Dinas Lingkungan Hidup Padang dan barulah sekarang ditindaklanjuti.

"Kami tidak menginginkan batu bara seperti, berdampak pada lingkungan," tegasnya.

4 Stockpile Batu Bara Disegel

Tim Penegak Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang menyegel empat stockpile batu bara di Jalan Bypass, Lubuk Begalung Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (12/10/2023).

Selama penyegelan, pengusaha atau pemilik stockpile tersebut tidak dibolehkan memasukkan barang baru ke lokasi dan batu bara yang berada di lokasi saat ini harus dipindahkan.

Hal ini ditegaskan Plt. Kepala DLH Padang Edi Hasymi disela-sela penyegelan, Kamis (12/10/2023).

Ia mengatakan tindakan memberhentikan sementara ini untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, dan pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.

"Penindakan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis dengan tim penegakan hukum DLH Padang," ujar Edi Hasymi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved