Kemenkumham Sumbar

Diskusi Publik Naskah Akademik Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya, Dan Permuseuman Mentawai

Kakanwil Sumbar hadiri Diskusi Publik Naskah Akademik Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayaan, Budaya, Dan Permuseuman Kep. Mentawai, Kamis (5/10/2023)

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Kakanwil Sumbar hadiri Diskusi Publik Naskah Akademik Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayaan, Budaya, Dan Permuseuman Kep. Mentawai, Kamis (5/10/2023) 

KEPALA Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto hadir dalam pelaksanaan Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya, Dan Permuseuman Kep. Mentawai pada hari Kamis (5/10/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan para Kepala Organisasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepuluan Mentawai dan Pejabat dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Tak dapat kita pungkiri Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapat anugerah yang luar biasa dari Tuhan Yang Maha Esa. Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki potensi yang sangat luar biasa baik dari aspek daya tarik alam maupun budaya. Kepulauan Mentawai banyak memilik pantai yang sangat indah, pasir putih dan 4 ombak yang besar menjadi incaran tersendiri bagi turis baik lokal maupun mancanegara.

Dari aspek kebudayaan, Suku Mentawai merupakan salah satu suku tertua di Indonesia. Begitu banyak budaya, antara lain menyangkut pengetahuan tradisional, eksperesi budaya tradisional dan tradisi yang dimiliki oleh oleh Suku Mentawai, yakni bahasa mentawai, rumah adat uma, tato mentawai, kepercayaan arat sabulungan, upacara adat, pengobatan oleh tokoh religi Sikerei, organisasi adat, dan ada banyak lagi budaya dan tradisi yang dimiliki oleh Suku Mentawai.

Baca juga: Membuka Pintu Menuju Masa Depan ASN Unggul, Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar Ujian Kompetensi

Tentu saja potensi kekayaan keindahan alam dan budaya yang luar biasa menjadi modal utama bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kerangka otonomi daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dari berbagai aspek. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai harus mampu memanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Daerah.

Dengan naskah akademik ini nantinya diharapkan Raperda yang akan disusun mampu menjawab tantangan dan memenuhi kebutuhan pemajuan kebudayaan, cagar budaya dan permuseuman di daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pemerintah Daerah dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya haruslah mewujudkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan sesuai dengan potensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan ini dalam rangka mewujudkan esensi partisipasi bermakna dari masyarakat (meaningful participation) maka dilakukan diskusi publik yang menghadirkan masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang kebudayaan.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan kondisi terkini, kebutuhan, kendala dan masalah, harapan serta potensi dalam pengaturan pemajuan kebudayaan, cagar budaya, dan permuseuman. Dengan demikian maka bapak/ ibu jangan sungkan untuk menyampaikan pendapat dan saran, demi terwujudnya Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat guna menjaga kelestarian dan keberanjutan nilai budaya dalam kerangka Negara Kesatuan Republim Indonesia”, Ujar Kakanwil.

Untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah berada dalam satu kesatuan sistem hukum nasional, maka berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Pada saat ini Kabupaten Kepulauan Mentawai telah melakukan pengharmoniasasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 26 produk hukum daerah yakni dengan 3 pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah, dan 23 pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan kepala daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved