Kabupaten Lima Puluh Kota

Polres Lima Puluh Kota Musnahkan 54,1 Kg Ganja, Hasil Tangkapan Terbesar Sepanjang 2023

Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 54,1 kilogram. 54,1 kilogram ganja ini ada

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polres Lima Puluh Kota
Proses pemusnahan 54,1 kilogram ganja di Mapolres Lima Puluh Kota, Jumat (15/9/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 54,1 kilogram.

Sebanyak 54,1 kilogram ganja ini adalah hasil dari tangkapan di Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) pada 5 September 2023 lalu.

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti tersebut pada Jumat (15/9/2023) kemarin.

"54,1 kilogram ganja yang dimusnahkan ini adalah tangkapan terbesar Polres Lima Puluh Kota di 2023, hal ini adalah prestasi sekaligus memprihatinkan," kata Ricardo dikutip TribunPadang.com, Sabtu (16/9/2023) dari keterangannya.

Selain pengungkapan 54,1 kilogram ganja, kata Ricardo, pihaknya juga mengamankan seorang pengedar berinisial G (35) pada saat pengungkapan kasus 5 September 2023 lalu.

"Ganja ini dikemas masing-masing ukuran sekitar 1 kilogram yang akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sumbar," terang Ricardo.

Baca juga: Polres Lima Puluh Kota Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Napi Lapas Nusakambangan, 1 Orang Ditangkap

Kronologi Penangkapan

Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota ringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sebanyak 54,1 kilogram di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Resnarkoba Limapuluh Kota, Iptu Andhika, menerangkan kronologis penangkapan tersangka pria berinisial G yang beralamat di Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Berawal pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, personel Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota mendapat informasi dari masyarakat di Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota," Iptu Andhika, Jumat (8/9/2023).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dilaporkan seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

Iptu Andhika mengatakan personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial G.

"Dari pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti ini ditemukan di dalam rumah pelaku," kata Iptu Andhika.

Ia menyebutkan, untuk barang bukti berjumlah sebanyak 54,1 kilo gram, dan sembilan batang rokok yang diduga narkoba jenis ganja, dan satu unit Handphone (HP).

"Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari inisial D yang merupakan seorang napi di Lapas Nusa Kambangan," katanya.

Pelaku, kata dia, tergiur dalam peredaran narkotika ini karena diiming-imingi dengan menjual satu paket mendapatkan untung sebesar Rp100 ribu rupiah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Limapuluh Kota, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka G melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved