Kemenkumham Sumbar

Resmikan Loket Kanwil Kemenkumham Sumbar, Masyarakat Pariaman Lebih Dekat Raih Layanan

Kanwil resmikan Loket Layanan Kanwil Kemenkumham Sumbar dan penandatanganan PKS antara DPMPTSP dan Disperindagkop dan UKM di MPP Kota Pariaman.

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Kanwil Kemenkumham resmikan Loket Layanan Kanwil Kemenkumham Sumbar dan penandatanganan PKS antara DPMPTSP dan Disperindagkop dan UKM di MPP Kota Pariaman. 

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan peresmian Pos Layanan Kanwil Kemenkumham Sumbar dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) di Mall Pelayanan Publik Kota Pariaman, Selasa (12/09/2023).

Pos Layanan diresmikan oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman.

Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Pemerintah Kota Pariaman melalui DPMPTSP Naker dan Disperindagkop dan UKM ini difokuskan pada Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual.

Wali Kota Pariaman Genius Umar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar atas kerjasama yang baik dalam pendirian pos layanan ini.

“MPP Adalah bentuk kolaborasi pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memudahkan masyarat dalam berurusan, mulai dari perizinan, Disdukcapil, UPTD Air Bersih sampai memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Beberapa waktu lalu, kita juga sudah bekerja sama dengan layanan imigrasi untuk membuat paspor,“ ungkapnya.

Baca juga: Kemenkumham Sumbar Gandeng, FH Unes Bahas Penyusunan Laporan SIPKUMHAM Triwulan III 2023

Kota Pariaman telah memiliki MPP dengan pelayanan yang baik. Hingga saat ini, sudah ada loket pelayanan yang terdiri dari 10 instansi lingkup Pemko Pariaman, 1 BUMD/BUMN, 12 Instansi Vertikal dan 2 Layanan Promosi.

“Semoga saja dengan hadirnya layanan AHU dan Merek di MPP Kota Pariaman, masyarakat Kota Pariaman tidak perlu lagi melakukan pengurusan ke Kota Padang karena sebelumnya pengurusan layanan tersebut hanya bisa dilakukan di Kota Padang,“ harapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar yang diwakili oleh Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan bahwa pembukaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kota Pariaman.

“Layanan ini merupakan layanan yang diberikan terkait dengan administrasi hukum umum yang salah satunya adalah perseroan perorangan. Layanan online ini kita berikan kepada masyarakat dengan persyaratan yang sangat memudahkan, hal ini kita lakukan sebagai bentuk sinergitas dari Kanwil Kemenkumham Sumbar kepada Pemko Pariaman sehingga perseroan perorangan di Kota Pariaman nantinya memiliki kepastian hukum sebagai badan hukum PT Perorangan,“ ungkapnya.

Adapun yang bisa dilakukan pada layanan AHU adalah perseroan perorangan, pendaftaran Notaris, perseroan terbatas, fidusia, perkumpulan, yayasan, kewarganegaraan, pewarganegaraan, legalisasi/apostille, koperasi, PPNS dan badan usaha seperti CV, Prima, Persekutuan perdata.

“Selama ini kita mengetahui bahwa untuk memiliki kepastian hukum, pelaku usaha perorangan harus bergabung dengan yang lainnya untuk dijadikan satu persekutuan modal yang kemudian baru bisa mengurus badan hukum, namun sekarang hal tersebut tidak diperlukan lagi, sehingga melalui layanan AHU, pelaku usaha perorangan bisa mendaftar online sebagai PT Perorangan,“ tambahnya.

Peresmian layanan AHU ditandai dengan pengguntingan pita loket dan sekaligus penanda tanganan PKS antara DPMPTSP Naker Kota Pariaman, Disperindagkop dan UKM Kota Pariaman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar. (rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved