Kemenkumham Sumbar

Penyuluhan Hukum Langsung, Kepada WBP Rutan Kelas IIB Padang

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar laksanakan Penyuluhan Hukum Langsung kepada WBP di Rutan Kelas IIB Padang, Selasa (12/09/2023).

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan Penyuluhan Hukum Langsung kepada WBP di Rutan Kelas IIB Padang, Selasa (12/09/2023). 

JF Penyuluh Hukum (PH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang terdiri dari Das Enlailatul Husna selaku PH Madya, Diana Siska PH Muda dan Yuli Marlina selaku PH Pertama melaksanakan Penyuluhan Hukum Langsung terkait UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada WBP di Rutan Kelas IIB Padang pada Selasa (12/09/2023).

Baca juga: Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar Laksanakan, Rapat Pemajuan Program HAM di Wilayah

 

Kegiatan ini dibuka dan juga dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi dan diikuti oleh sebanyak 30 orang WBP Rutan Padang.

 

Diana Siska, JF PH Muda bertindak sebagai pemateri yang menyampaikan hal-hal terkait UU no 16 Tahun 2011.

 

Pemateri Kedua Yuli Marlina menyampaikan materi terkait Hak Cipta.

 

Penyuluhan hukum langsung berjalan dengan lancar dan mendapat respon yang sangat baik dengan adanya interaksi tanya jawab. (rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved