Kabupaten Sijunjung
Gadis Belia Nekat Curi Sepeda Motor dan Pakaian di Sijunjung, Beraksi di Rumah Kos-kosan
Dua orang gadis belia nekat mencuri sepeda motor dan pakaian di sebuah rumah kos-kosan di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Kedua anak..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Dua orang gadis belia nekat mencuri sepeda motor dan pakaian di sebuah rumah kos-kosan di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Kedua anak bawah umur ini diketahui berinisial SLA (14) beralamat di Kecamatan Sijunjung, dan YJ (14) beralamat di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, telah diamankan dua orang anak berkonflik dengan hukum (ABH), pada Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Pria di Tanah Datar Curi Tabung Gas di Warung Nasi, Kemudian Dijual ke Warga Sekitar Rumah
"Saat ini anak berkonflik dengan hukum ini telah diamankan di Polres Sijunjung. Awalnya kita menerima laporan pengaduan dari masyarakat bernama Putri Yanti pada Kamis, tanggal 7 September 2023," kata Rolindo, Selasa (12/9/2023).
Laporan tersebut menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam sebuah rumah kos-kosan di Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
"Untuk barang-barang yang hilang terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dan beberapa helai pakaian. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Sijunjung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," ujarnya.
Kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi bahwasanya sepeda motor korban berada di seputaran Sungai Karang, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
"Pada Jumat sekitar pukul 08.30 WIB, didapati informasi sepeda motor korban dikendarai oleh dua orang remaja berjenis kelamin perempuan. Kemudian Tim Opsnal Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan di lapangan," kata Rolindo.
"Pada pukul 09.00 WIB, tim menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru sedang terparkir di dekat Mushola daerah Sungai Karang," tuturnya.
Baca juga: Pelaku Congkel Rumah Ditangkap Polisi di Bukittinggi, Curi Uang Senilai Rp26 Juta
Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap anak berkonflik dengan hukum, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru.
"Kemudian pada saat dilakukan penangkapan terhadap anak di bawah umur dengan inisial SLA dan YJ, mereka tidak ada melakukan perlawanan kepada petugas," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
Selanjutnya terduga pelaku anak di bawah umur dengan inisial SLA dan YJ tersebut dibawa ke Mako polres Sijunjung guna pemeriksaan selanjutnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BA 64** KN, dua helai baju, dan dua helai celana.
"Anak berkonflik dengan hukum ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak," pungkasnya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Muaro Bodi Sijunjung Ditunda 15 Hari Usai Ricuh |
![]() |
---|
Eksekusi Tanah di Muaro Bodi Sijunjung Ricuh, Polisi Terkena Batu dan Mobil Water Cannon Dikerahkan |
![]() |
---|
Padi di Lahan Bekas Tambang Emas Sijunjung Tumbuh Lebih Subur dan Bulir Lebih Besar |
![]() |
---|
Mengenal Budidaya Padi di Lahan Bekas Tambang Emas di Sijunjung |
![]() |
---|
Dari Galian Bekas Tambang Emas Jadi Kehidupan Baru bagi Petani Koto VII Sijunjung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.