Kabupaten Sijunjung

2 Gadis Curi Motor dan Pakaian di Sijunjung, Beraksi usai Melihat Kunci Kos di Atas Meteran Listrik

Dua gadis belia mencuri sepeda motor dan pakaian di rumah kos-kosan di Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Dua remaja di Sijunjung berinisial SLA (14) dan YJ (14) di Polres Sijunjung telah diamankan akibat melakukan pencurian sepeda motor dan pakaian pada Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua gadis belia mencuri sepeda motor dan pakaian di rumah kos-kosan di Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Polres Sijunjung telah mengamankan dua orang anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor dan pakaian pada Jumat (8/9/2023).

Kedua pelaku diketahui berinisial SLA (14) yang beralamat di Kecamatan Sijunjung, dan inisial YJ (14) yang beralamat di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa kedua anak berkonflik dengan hukum ini sudah diamankan di Polres Sijunjung.

Ia mengatakan, awal terungkapnya kejadian ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Sijunjung, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pada Kamis, tanggal 7 September 2023.

Baca juga: Gadis Belia Nekat Curi Sepeda Motor dan Pakaian di Sijunjung, Beraksi di Rumah Kos-kosan

"Saat ini kedua ABH ini sudah diamankan. Dari hasil interogasi terhadap anak di bawah umur dengan inisial SLA dan YJ, mereka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Selasa (12/9/2023).

Kata dia, selain membawa kabur satu unit sepeda motor, kedua anak berkonflik dengan hukum ini juga mengambil pakaian yang ada di dalam rumah kosan tersebut.

"Pengakuan anak ini, dia melihat ada kunci rumah terletak di atas meteran listrik kos-kosan tersebut. Kemudian anak-anak ini mengambil kunci rumah kosan tersebut agar dapat masuk ke dalam," ujarnya.

AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, kedua ABH mengambil satu unit sepeda motor dan pakaian setelah berhasil masuk ke dalam rumah kos-kosan.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BA 64** KN, dua helai baju, dan dua helai celana.

"Anak berkonflik dengan hukum ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved