Pemilu 2024
Menag Ingatkan Jangan Pilih Pemimpin yang Punya Rekam Jejak Pecah Belah Umat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan agama sebagai alat politik.
TRIBUNPADANG.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan agama sebagai alat politik.
Dia menyampaikan itu supaya masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang memecah belah umat di Pemilu 2024.
Yaqut Cholil juga meminta masyarakat untuk mengecek betul calon pemimpin sebelum dipilih.
"Harus dicek betul. Pernah nggak calon pemimpin kita, calon presiden kita ini, memecah-belah umat. Kalau pernah, jangan dipilih," ujar Menag Yaqut di Garut, dikutip di laman resmi Senin (4/9/2023).
Ia juga meminta masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan agama sebagai alat politik untuk memperoleh kekuasaan.
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Naik Haji 2023 Naik Menjadi Rp 69 Juta, Simak Rincianya
"Agama seharusnya dapat melindungi kepentingan seluruh umat, masyarakat. Umat Islam diajarkan agar menebarkan Islam sebagai rahmat, rahmatan lil 'alamin, rahmat untuk semesta alam. Bukan rahmatan lil islami, tok," kata Gus Men panggilan akrabnya.
Karenanya, pemimpin yang ideal, menurut dia, harus mampu menjadi rahmat bagi semua golongan.
"Kita lihat calon pemimpin kita ini pernah menggunakan agama sebagai alat untuk memenangkan kepentingannya atau tidak. Kalau pernah, jangan dipilih," tegasnya.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.