Pemilu 2024

Terima 1 Pengaduan Terkait Berkas Persyaratan Bacaleg, KPU Padang Minta Klarifikasi Partai Politik

KPU Padang menerima satu laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan berkas syarat pencalonan bakal caleg daftar calon sementara (DCS) DPRD P

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2024. KPU Kota Padang menerima satu laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan berkas syarat pencalonan bakal caleg daftar calon sementara (DCS) DPRD Padang. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menerima satu laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan berkas syarat pencalonan bakal caleg  daftar calon sementara (DCS) DPRD Padang.

Sebelumnya DCS Caleg DPRD Padang pada Pemilu 2024 telah diumumkan KPU pada 28 Agustus 2023.

Kemudian KPU Padang membuka masa sanggah atau waktu bagi masyarakat memberikan masukan atas DCS yang telah diumumkan.

Ketua KPU Padang Riki Eka Putra mengatakan setelah masa sanggah berakhir terdapat satu sanggahan masyarakat terkait DCS.

"Pengaduan tersebut berkaitan dengan berkas syarat pencalonan bakal caleg yang ada pada DCS," kata Riki dicuplik dari infopublik, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: PKS Berharap Demokrat Kembali Buka Hati Gabung Koalisi, Sebut Masuknya PKB jadi Kekuatan Baru

Setelah menerima laporan masyarakat tersebut, KPU Padang akan melakukan pemeriksaan apakah memenuhi sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Kemudian, KPU Padang juga akan minta klarifikasi ke partai politik atau parpol yang berkaitan.

"Kita tetap memberikan ruang kepada bakal caleg maupun parpol untuk mengklarifikasi," katanya.

Ia menambahkan, jika nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara. Jadwalnya pada tanggal 14 hingga 20 September 2023 nanti 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved