Kabupaten Dharmasraya

Pelaku Pencurian di Dharmasraya Dimaafkan Korban, Proses Hukum Dihentikan Lewat Restorative Justice

Korban pencurian di Dharmasraya meminta polisi menghentikan proses hukum terhadap pelaku usai memilih jalan damai.

Editor: Rahmadi
Polres Dharmasraya
Mediasi perkara dengan pendekatan Restorative Justice di ruangan Unit Reskrim Polsek Koto Baru pada Rabu (30/8/2023) siang. 

TRIBUNPADANG.COM - Korban pencurian di Dharmasraya meminta polisi menghentikan proses hukum terhadap pelaku usai usai memaafkan dan memilih jalan damai.

Penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif untuk kasus pencurian Pelaku (RS) dengan Korban Sdri (FV) dilakukan oleh Polsek Koto Baru Polres, Dharmasraya, Sumatera Barat.

Mediasi perkara dengan pendekatan Restorative Justice ini dilaksanakan di ruangan Unit Reskrim Polsek Koto Baru pada Rabu (30/8/2023) siang.

MediasiĀ  dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Anggota dan di hadiri oleh kedua belah pihak, yaitu keluarga pelaku dan korban.

Diketahui, pelaku RS melakukan pencurian di Apotik Cahaya Insan milik Korban (FV) yang terjadi pada hari Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, di Jorong Sei Pauh Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: 3 Napi Kasus Pencurian di Lapas Bukittinggi dapat Remisi Bebas Saat HUT RI ke-78

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice antara Pelaku RS dengan VF dilakukan karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan memohon untuk perkara tidak dilanjutkan ke Proses peradilan.

Kesepakatan juga dengan mengajukan surat permohonan Restorative Justive kepada Kapolsek Koto Baru berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/VIII/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 30 Agustus 2023. Tentang Perkara diduga melalukan Tindak Pidana Pencurian.

Kapolsek Koto Baru Kapolsek AKP Hendriza, menjelaskan mediasi penyelesaian damai perkara pencurian melalui pendekatan Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik adalah atas permintaan dari kedua belah pihak.

"Mereka sepakat agar perkara penganiayaan diselesaikan secara kekeluargaan/damai dan mencabut laporannya serta memohon untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya," ujarnya sebagaimana dikutip dari Humas Polres Dharmasraya, Minggu (3/9/2023).

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Mobil di Agam, Beraksi di Depan Masjid Agung Bukittinggi

Dasarnya sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Jelasnya.

Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, kedua belah pihak menanda tangani surat perdamaian serta pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved