Pemilu 2024
KPU Kota Bukittinggi Beberkan Syarat & Alasan Pindah Memilih, Salah Satunya Sakit dan Pindah Tugas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menerbitkan pengumuman syarat pindah memilih. Bagi masyarakat yang pindah memilih, disebut sebagai Daf...
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunJogja
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menerbitkan pengumuman syarat pindah memilih.
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisili
Satria Putra menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di lokasi domisili TPS asalnya, segera beritahu petugas pemilihan secepat mungkin.
"Jika terdapat keraguan atau pertanyaan, bisa kunjungan kantor KPU Kota Bukittinggi," pungkas Satria Putra.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.