Pemilu 2024

KPU Kota Bukittinggi Beberkan Syarat & Alasan Pindah Memilih, Salah Satunya Sakit dan Pindah Tugas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menerbitkan pengumuman syarat pindah memilih. Bagi masyarakat yang pindah memilih, disebut sebagai Daf...

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunJogja
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menerbitkan pengumuman syarat pindah memilih. 

- Pindah domisili

- Tertimpa bencana alam

- Bekerja di luar domisili

Satria Putra menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di lokasi domisili TPS asalnya, segera beritahu petugas pemilihan secepat mungkin.

"Jika terdapat keraguan atau pertanyaan, bisa kunjungan kantor KPU Kota Bukittinggi," pungkas Satria Putra.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved