CPNS 2023

Formasi CPNS/PPPK Kemenkumham 2023, Ada Penjaga Tahanan untuk Lulusan SMA hingga Dosen untuk S2

Berikut informasi tentang formasi yang bakal dibuka untuk penerimaan CPNS 2023 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Editor: Rahmadi
Kemenkumham
Kemenkumham diketahui telah mengumumkan formasi apa saja yang akan dibuka dalam rekrutmen CPNS 2023 pada 17 September 2023. 

Namun, rincian formasi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan di Kemenkumham, juga belum diumumkan.

Para PPPK Kemenkumham 2023 akan ditempatkan di unit pusat.

Baca juga: Tahapan Ujian CPNS 2023 Beserta Waktu yang Disediakan, Ada SKD dan SKB

Bagi masyarakat yang hendak mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham 2023 dan PPPK Kemenkumham 2023 bisa segera mempersiapkan diri.

Mereka juga diminta untuk memantau informasi dari akun resmi kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly tersebut.

Bisa melalui akun media sosial dengan akun Instagram @kemenkumhamri dan website resmi, cpns.kemenkumham.go.id.

"Yomin spill lagi nih detail formasi penerimaan CPNS & PPPK Kemenkumham."

"Yuk dicatat dan dipersiapkan dari sekarang."

"Pantau terus informasi terkini dari akun resmi @kemenkumhamri dan website cpns.kemenkumham.go.id yaa," tulis akun @kemenkumhamri dikutip Tribunnews.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga: BKN Resmi Umumkan Syarat Pendaftaran CPNS/PPPK yang Dimulai 17 September 2023

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023

Selain belum merilis jumlah setiap formasi yang dibuka, Kemenkumham juga belum mengumumkan apa saja persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023.

Hanya saja ada sejumlah persyaratan umum yang bisa menjadi panduan bagi masyarakat yang ingin melamar CPNS Kemenkumham 2023.

Misalnya dari tinggi badan, berat badan, usia, hingga latar belakang pendidikan.

Ini merujuk pada persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2021.

Berikut persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham merujuk pada persyaratan yang dirilis pada penerimaan CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved