Kabupaten Pesisir Selatan
Polisi Tangkap 2 Pria Pembawa BBM Subsidi Secara Ilegal di Pesisir Selatan, Sita 2 Ton Solar
Polisi menangkap dua pria yang diduga menyalahgunakan BBM Subsidi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jumat (25/8/2023). Keduanya berinisial ...
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Polisi menangkap dua pria yang diduga menyalahgunakan BBM Subsidi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jumat (25/8/2023).
Keduanya berinisial MAP (35) dan K (33), warga Surantih dan Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Kampung Koto Pandan, Inderapura Timur, Air Pura, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Keresahan Warga soal Gudang Solar Oplosan Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Keduanya ditangkap karena kedapatan mengangkut BBM Subsidi jenis solar tanpa izin dengan sebuah pikap.
"Mereka diduga melanggar Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi," kata Andra Nova.
Dia menuturkan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang mengangkut solar dengan pikap.
Mendapatkan informasi itu, pihaknya pun menerjunkan tim untuk patroli di sepanjang jalan lintas Padang-Bengkulu.
Saat itu, pihaknya menemukan pelaku dan memeriksa kendaraan yang mereka bawa. Ketika diperiksa, petugas menemukan 80 galon ukuran 30 liter berisikan solar.
Kata dia, puluhan galon itu setidaknya berisikan 2,4 ton solar.
Baca juga: Pasca Sidak Kapolda Sumbar, Polres Sijunjung Segel Pompa BBM Bio Solar SPBU Tanjung Lolo
"Saat ditanyakan dokumennya, kedua orang dimaksud tidak dapat memperlihatkannya," ujar Andra Nova.
Ia menyebut pelaku diduga sebagai pemilik solar tersebut dan membelinya langsung dari SPBU yang ada di Pesisir Selatan.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Pesisir Selatan beserta barang bukti berupa minyak solar dan mobil pikap yang dibawa.
Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ungkapnya. (*)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Polres Pesisir Selatan Evakuasi Bangkai Kapal Patroli PSDKP yang Dibakar Massa di Muara Air Haji |
![]() |
---|
Tim Tekab Darat Polres Pesisir Selatan Amankan Lelaki 40 Tahun, Diduga Telantarkan Anak Sendiri |
![]() |
---|
Polres Pesisir Selatan Tangkap Pria Terduga Penipuan Sertifikat Tanah di Painan |
![]() |
---|
Kapolres Pesisir Selatan Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial, Jangan Terprovokasi Isu Hoaks |
![]() |
---|
Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan Bekuk Pelaku Curanmor di Painan, Satu Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.