CPNS 2023

Syarat dan Berkas Perlu Dipersiapkan Daftar CPNS/PPPK yang Buka 17 September 2023

Simak sejumlah syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk daftar CPNS/PPPK yang akan mulai dibuka pada 17 September 2023.

Editor: Rahmadi
Grafis Tribun Style
Simak sejumlah syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk daftar CPNS/PPPK yang akan mulai dibuka pada 17 September 2023. 

TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk daftar CPNS/PPPK yang akan mulai dibuka pada 17 September 2023.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN mengatakan, masing-masing instansi akan mengumumkan jadwal pendaftaran pada 16 September 2023.

Sehingga para pelamar CASN diimbau untuk melihat pada laman masing-masing instansi Pemerintah sebelum pendaftaran.

“Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” jelas Plt. Kepala BHHK BKN, dikutip dari laman resmi BKN.

Menurut surat Menteri PANRB BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dibuka mulai 17 September 2023.

Nantinya pendaftaran CPNS dapat dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Jadwal CPNS 2023 BKN: Pendaftaran 17 September, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10-13 Oktober

Syarat Daftar CPNS 2023

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat mendaftar CPNS sepeti tahun-tahun sebelumnya:

 1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved