Pemilu 2024

KPU Padang Tetapkan 649 Daftar Caleg Sementara, 6 Partai Politik Tak Penuhi Kuota

KPU) Kota Padang telah mengumumkan daftar calon legislatif sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra 

7. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia: 11 perempuan dan 23 lelaki, keterwakilan perempuan 32 persen.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 14 perempuan dan 31 lelaki, keterwakilan perempuan 31 persen.

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 2 perempuan dan 4 lelaki.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 16 perempuan dan 29 lelaki, keterwakilan perempuan 36 persen.

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 7 perempuan dan 4 lelaki, keterwakilan perempuan 64 persen.

12. Partai Amanat Nasional (PAN):  13 perempuan dan 32 lelaki, keterwakilan perempuan 29 persen.

13. Partai Bulan Bintang (PBB): 22 perempuan dan 23 lelaki, keterwakilan perempuan 49 persen.

Baca juga: DCS Caleg DPRD Sumbar Dapil I dari PKB, Dahler Nomor Urut 2, Herawati Nomor Urut 4

14. Partai Demokrat: 13 perempuan dan 32 lelaki, keterwakilan perempuan 29 persen.

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2 perempuan dan 4 lelaki, keterwakilan perempuan 33 persen

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 13 perempuan dan 17 lelaki, keterwakilan perempuan 43 persen.

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 13 perempuan dan 32 persen, keterwakilan perempuan 29 persen.

24. Partai Ummat: 13 perempuan dan 32 persen, keterwakilan perempuan 29 persen. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved