Kota Solok
Wali Kota Solok Persentasikan, KUA PPAS Tahun Anggaran 2024
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar sampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2024.
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
WALI Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan presentasi rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 di hadapan anggota DPRD, Jumat (18/8/2023).
Presentasi KUA dan PPAS Kota Solok Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di Ruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, didampingi Wakil Ketua, Bayu Kharisma serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Solok, serta turut hadir juga Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli serta Kepala OPD di lingkungan pemerintahan Kota Solok.
Dalam persentasi tersebut Wali Kota Solok mengatakan, KUA-PPAS Kota Solok Tahun Anggaran 2024 disusun dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solok Tahun 2024.
Lebih lanjut, Wako Zul Elfian menjabarkan bahwa pada rencana target Pendapatan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp.550.873.373.158.00.
Nilai ini mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.050.126.453.00 atau 0,37 persen dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Pengurus PWI & IKWI Kota Solok 2023-2026 Dilantik, Wako Zul Elfian: Selesaikan Balai Wartawan
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 44.229.263.795.00, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp. 502.853.309.363, lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 3.770.800.000,” ungkapnya.
Wako menyampaikan, penganggaran tahun anggaran 2024 difokuskan untuk target-target prioritas pembangunan daerah diantaranya optimalisasi peran dan fungsi rumah ibadah untuk pemberdayaan umat beragama, optimalisasi revitalisasi dan penataan Kawasan pasar,peningkatan daya saing produk usaha mikro,peningkatan pemerataan Pendidikan dan pelayanan Kesehatan serta pelayanan dasar lainnya,Penataan ruang kota dan peningkatan infrastruktur pelayanan dasar berwawasan lingkungan.” jelasnya.
Wako Solok menambahkan, terkait strategi pencapaian pendapatan melakukan pengembangan penelitian dan kajian terhadap objek sumber–sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyempurnakan dan memberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pendapatan disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada.
Demi percepatan pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, Wali Kota berharap rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini bisa terlaksana pembahasannya sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” pungkasnya. (rls)
KPU Kota Solok Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025, Jumlah Pemilih Bertambah 624 Jiwa |
![]() |
---|
19 Pelajar SMA di Kota Solok Dimankan Gegara Ugal-ugalan dan Tak Pakai Helm saat Rayakan Kelulusan |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Pungli di Pasar Raya Solok, DPKUKM Imbau Pedagang Lapor Jika Ada Pungutan Liar |
![]() |
---|
Satlantas Polres Solok Kota Intensifkan Patroli Ramadan, Cegah Tawuran dan Balap Liar |
![]() |
---|
Ramadhani Kirana Putra Pidato Perdana, Ajak Warga Bangun Kota Solok Madani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.