Kunci Jawaban TTS

Kunci Jawaban TTS Peniadaan Peristiwa Pidana yang Diatur dalam Pasal 14 UUD 1945

Berikut kunci jawaban TTS, peniadaan peristiwa pidana. Jawaban TTS peniadaan peristiwa pidana ialah abolisi.

Editor: Rizka Desri Yusfita
(freepik.com/ kjpargeter)
Ilustrasi hukum. Apa itu abolisi? 

Pertimbangan DPR sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.

Pasalnya, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.

Selain DPR, menurut Pasal 1 Undang-Undang Darurat, presiden dalam memberi amnesti dan abolisi juga harus mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.

Baca juga: Kunci Jawaban TTS, Kendaraan Lapis Baja yang Digunakan Angkatan Perang

Contoh abolisi

Dilansir dari laman DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memberikan abolisi kepada kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.

Abolisi tersebut diberikan bersama dengan amnesti melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada Setiap Orang yang Terlibat GAM.

Keppres ini dikeluarkan pasca penandatanganan nota kesepakatan damai Helsinki antara pemerintah Indonesia dan GAM pada 2005.

Pada diktum pertama, tertulis bahwa amnesti umum dan abolisi diberikan kepada orang yang terlibat GAM, baik di dalam maupun luar negeri, yang:

- Belum atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib
- Sedang atau telah selesai menjalani pembinaan oleh yang berwajib
- Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan
- Telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Sedang atau telah selesai menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dengan pemberian amnesti umum, maka semua akibat hukum pidana terhadap setiap orang yang terlibat GAM dihapuskan.

Sementara dengan pemberian abolisi, maka penuntutan (belum ada vonis hakim) terhadap setiap orang di atas ditiadakan.

Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi ini juga sekaligus memulihkan hak sosial, politik, dan ekonomi setiap orang yang terlibat GAM.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved