Kunci Jawaban TTS

Kunci Jawaban TTS Peniadaan Peristiwa Pidana yang Diatur dalam Pasal 14 UUD 1945

Berikut kunci jawaban TTS, peniadaan peristiwa pidana. Jawaban TTS peniadaan peristiwa pidana ialah abolisi.

Editor: Rizka Desri Yusfita
(freepik.com/ kjpargeter)
Ilustrasi hukum. Apa itu abolisi? 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut kunci jawaban TTS, peniadaan peristiwa pidana.

Jawaban TTS peniadaan peristiwa pidana ialah abolisi.

Dilansir Kompas.com, istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Baca juga: Kunci Jawaban TTS, Memiliki Daya Cipta, Mampu Menciptakan Sesuatu

Pengertian abolisi

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tidak memberikan definisi apa itu abolisi.

Kendati demikian, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Abolisi dapat juga diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.

Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.

Hal ini berbeda dengan amnesti yang mana menghapus semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang.

Baca juga: Kunci Jawaban TTS, Sifat Batin yang Mempengaruhi Perasaan

Pemberian abolisi

Sama hanya dengan amnesti, abolisi merupakan hak presiden sebagai kepala negara yang diberikan atas pertimbangan DPR.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu:

"Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved