Berita Viral

Seorang Pria Dipolisikan Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing,Hotman Paris Soroti Unsur Pidana

Pengacara Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing

Editor: Mona Triana
Instagram
SOSOK Robert Herison, Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Hotman Paris: Dimana Pidananya? (Instagram) 

TRIBUNPADANG.COM - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing.

Hal tersebut berawal dari viralnya kasus seorang pria dipolisikan karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Polisi menetapkan RH (22) sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca juga: VIRAL Video Mobil Mundur dan Berbelok Sendiri di SPBU Piladang Lima Puluh Kota Sumbar

Diketahui, RH terancam lima tahun penjara, karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

RH telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria itu terancam pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009

Dalam unggahannya di instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66 itu sebagai berikut : 

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ata melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta 

"Pertanyaan di mana unsur pidananya coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan di mana perlombaan adu cepat kerbau/kuda bendera merah putih dililitkan di kayu, bukan di lejer, tapi dimana perbedaannya?

"Itu bukan pidana tapi kebiasaan, tolong dipikirkan, gimana kalan bukan diikatkan di leher anjing?" ungkap Hotman Paris.

Baca juga: Viral Momen Pasangan Ibu dan Anak Menunjukan Aksi Romantis Memancing Rasa Haru Penumpang Kereta Api

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.

Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.

Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved