Kota Bukittinggi

Polresta Bukittinggi Luncurkan Call Center 110 dan WhatsApp Aduan, Siap Terima Laporan Masyarakat

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menerbitkan nomor aduan berupa call center dan WhatsApp. Adapun nomor aduan via call center di 110 dan...

Tayang:
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Polresta Bukittinggi meluncurkan call center 110 untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat. Selain itu Polresta Bukittinggi juga menerbitkan nomor WhatsApp dengan fungsi yang sama. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menerbitkan nomor aduan berupa call center dan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang didapat TribunPadang.com, nomor aduan tersebut juga berfungsi untuk melayani masyarakat yang butuh bantuan Polri.

Adapun nomor aduan via call center di 110, sementara untuk WhatsApp 0813-7498-6344. 

Baca juga: Call Center 112 Dilaunching, Warga Padang Siap Dilayani 24 Jam, Tiru 911 Milik Amerika Serikat

Kedua nomor tersebut dapat dihubungi masyarakat di Bukittinggi yang butuh pelayanan Polresta Bukittinggi.

Selain menerbitkan nomor aduan, Polresta Bukittinggi juga mengimbau supaya masyarakat waspada dengan modus penipuan atas nama bank.

Pasalnya, modus penipuan atas nama bank sedang marak terjadi di beberapa waktu kebelakang di Indonesia.

Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, Selasa (8/8/2023).
Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati saat diwawancarai, Selasa (8/8/2023).

"Cari tahu informasi melalui website resmi bank tersebut, jangan pernah angkat telepon yang mencurigakan," kata Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, Selasa (8/8/2023).

Yessi menerangkan, penipuan atas nama bank menggunakan motif dengan cara, memakai nomor yang mirip dengan call center bank tersebut.

"Waspada dengan nomor yang tak dikenal, meskipun terlihat mirip dengan nomor resmi call center," tutur Yessi.

Baca juga: Nomor Call Center BKSDA Sumbar, Warga Diharapkan Melapor jika Bertemu Satwa Dilindungi

"Selain itu, data pribadi hendaknya diprivasikan. Jangan sembarang memberi data jika tak ada kepentingan khusus yang jelas," tambah Yessi di Bukittinggi.

Lebih lanjut, kata Yessi, jika sudah terlanjur masuk ke dalam perangkat penipuan atas nama bank, segera konfirmasi kepada pihak bank tempat menabung.

Hal ini bertujuan supaya pihak bank bisa dengan cepat memblokir nomor rekening dan mengamankan tabungan nasabahnya yang ditipu.

"Masyarakat juga bisa lapor ke polisi, untuk pengamanan dan penyidikan terhadap perkara yang sedang dialaminya," pungkas Yessi.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved