Simak Cara Cek Informasi Jabatan dan Gaji CPNS 2023, Pelamar CASN Wajib Tahu!

Jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menambah detail informasi pada laman SSCASN

Editor: Mona Triana
Tribunnews.com
Ilustrasi CPNS 2023-Cara Cek Informasi Gaji dan Jabatan CPNS 2023 

TRIBUNPADANG.COM - Jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menambah detail informasi pada laman SSCASN.

Rincian yang ditambahkan berupa informasi jabatan dan gaji CASN 2023.

Melalui menu informasi jabatan yang bisa dilamar, peserta CASN 2023 bisa mengetahui secara rinci tugas, kelas jabatan, gaji yang diterima, dan jenjang jabatan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, informasi itu dapat diakses ketika seleksi CASN 2023 sudah dibuka.

Baca juga: Pusat Setujui 3.014 Formasi CPNS Pemko Padang Tahun 2023, Paling Banyak Penerimaan guru

"Informasi jabatan dapat diakses peserta saat pendaftaran dimulai," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).

Namun, Iswinarto belum bisa memastikan kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka.

"Nanti kalau sudah kami infokan kembali," kata dia.

Lalu, bagaimana cara mengecek infromasi jabatan dan gaji CPNS 2023?

Cara Cek Informasi Gaji dan Jabatan CPNS 2023
 
Iswinarto menyampaikan, nantinya menu informasi jabatan akan disediakan dalam portal SSCASN.

Pada halaman situs tersebut, peserta bisa melihat besaran gaji yang akan diterima pada jabatan yang dilamarnya.

Adapaun tautan portal SSCASN dapat disimak di sini.

Kendati demikian, hingga Minggu (6/8/2023) pagi, menu mengenai informasi detail gaji itu belum bisa diakses.

Baca juga: 50 Contoh Soal CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Alasan Penambahan Menu Informasi Jabatan

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto membeberkan alasan penambahan menu informasi jabatan pada laman SSCASN tersebut.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diingingkan atau penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi pelamar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved