Berita Viral

Kisah Mbah Tun 13 Tahun Berjibaku di Pengadilan Memperjuangan Tanah Miliknya yang Dilelang oleh Bank

Mbah Tun, warga Desa Balerejo RT 5 RW 2 Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ini merupakan korban penipuan.

Editor: Mona Triana
ist
Mbah Tun atau Sumiyantun (68) 

TRIBUNPADANG.COM - Mbah Tun, warga Desa Balerejo RT 5 RW 2 Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ini merupakan korban penipuan.

Ia mengabiskan 13 tahun lamanya berjibaku di ruang sidang untuk memperjuangan tanah miliknya yang dilelang oleh bank.

Penipu Mbah Tun bernama Mustofa, yang sampai sekarang masih belum diketahui keberadaanya dan menjadi buron.

Mustofa merupakan petugas kesehatan, yang membuka klinik kesehatan di daerahnya.

Berdasarkan penelusuran juga, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/424/XII/2010/ Jateng Res Demak, tertanggal 24 Desember 2010.

Baca juga: BERITA VIRAL: Unik Cara Mengajar Bahasa Inggris Dadang Darmuji di TikTok, Gunakan Spion Motor

Polres  Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mustofa dalam aksinya awalnya meminjam sertifikan sawah milik Mbah Tun seluas 8.250 meter persegi pada 2010 atau 13 tahun yang lalu.

Dirinya lantas meminta cap jempol Mbah Tun.

Mbah Tun yang buta huruf membuatnya manut saja dengan apa yang diperintahkan Mustofa.

Alhasil Mustofa bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

Mustofa kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank.

Setelah itu Mustofa justru tak membayar angsuran pinjaman tersebut.

Bank pun kemudian melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang pun berhasil,  dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.

Baca juga: Berita Viral: Khusus bagi Agus di Madiun Dapat BBM Gratis Selama Agustus, Cek Syaratnya

Atas perkara ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved