Kota Payakumbuh
Polisi Nyamar jadi Pembeli Sabu, 2 Pengedar Berhasil Ditangkap di Payakumbuh
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh ringkus dua orang laki-laki yang diduga menjual narkoba jenis sabu di Kota Payakumbuh
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh ringkus dua orang laki-laki yang diduga menjual narkoba jenis sabu di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/8/2023) malam.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menyamar sebagai pembeli.
Diketahui kedua pelaku berinisial DS (28) dan DA (20) yang merupakan warga setempat Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kota Payakumbuh, Sumbar.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku ini merupakan hasil informasi dari masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
"Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat, dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Hasilnya, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti," kata Iptu Aiga Putra, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Kronologi Tabrakan Kereta Api Vs Pemotor di Padang, Korban Perempuan, Begini Keterangan Polisi
Ia mengatakan, kedua pelaku tidak menyangka bahwa yang menjadi calon pembeli yang mereka tunggu merupakan personel dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku berinisial DS, ditemukan tiga paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dna dibalut dengan tisu," katanya.
Sedangkan dari inisial DA disita barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba berupa satu unit HP Android warna biru.
Iptu Aiga menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berharap bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkoba jenis apapun, agar melaporkannya guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Tim-Phantom-Sat-Narkoba-Polres-Payakumbuh-r.jpg)